BONTANG – Tragis, begitulah yang dialami oleh 32 jemaah umrah dari DTG Bontang. Puluhan jemaah ini seharusnya berangkat ke Jeddah pada 1 Oktober lalu. Akan tetapi, mereka kini terlantar di Jakarta.
Usut punya usut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Ali Mustofa mengatakan bahwa travel tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin dari Kemenag. Menurutnya, pihak manajemen pun pernah mengajukan izin sekira enam bulan lalu.
“Pernah datang ke kantor. Saya minta mereka untuk mengurus perizinan tetapi izinnya belum keluar sampai sekarang,” kata Ali.
Diketahui, izin dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kemenag Kaltim. Persyaratan perizinan pun cukup banyak. Bila agen tersebut merupakan cabang, harus mendapatkan izin penunjukkan dari pusat. Dengan melampirkan susunan manajemen travel.
“Dari Dirjen Haji memang ada untuk membuka travel resmi. Untuk Travel DTG ini saya belum mempelajari kantor pusatnya di mana,” ucapnya.
Selain itu, perizinan juga wajib diurus di lingkup domisili cabang. Meliputi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, melaporkan ke pihak kelurahan, dan melaporkan usaha ke pihak kepolisian.
Tak hanya itu, biro travel juga harus terdaftar di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Travel itu juga harus berpengalaman sehubungan pemberangkatan orang ke luar negeri. Minimal dua tahun ketentuannya. Biasanya mereka harus belajar dulu di travel lain,” papar dia.
Persyaratan lainnya ialah manajemen travel siap untuk dilakukan audit. Sikap ini dilampirkan melalui pakta integritas.Menurut Ali akan bahaya jika manajemen travel tidak mempunyai modal yang cukup sebagai jaminan.
Dijelaskan Ali, ketentuan harga paket umrah juga wajib taat manajemen travel. Minimal Rp 20 juta untuk 9-10 hari. Bila waktunya lebih panjang secara otomatis terjadi perbedaan. Perbedaan juga terjadi sehubungan fasilitas menginap selama di Arab Saudi.
“Harga itu sudah ketentuan secara nasional. Di bawah itu tidak bisa,” terangnya.
Berdasarkan informasi, Kabid Haji dan Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Bontang sudah berada di Jakarta. Untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mengingat kasus ini langsung ditangani oleh Kemenag RI.
Ali menyebut kasus ini hampir mirip dengan kasus PT Hidayah Hasyid Oetama (H2O) yang terjadi September 2016. Di mana, sekira 50 jemaah menjadi korban penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, salah satu jemaah yang tak ingin disebutkan namanya mengaku galau, apakah ia beserta beberapa jemaah lainnya akan diberangkatkan atau tidak. Sebab, mereka hanya dijanji namun hingga kini belum ada kepastian.
“Kami enggak tahu mau diberangkatkan atau dipulangkan, karena menurut informasi dari pemilik travel uangnya sudah gak ada. Dipakai untuk pesan tiket ke orang lain,” akunya.
Awak Kaltim Post (induk Bontangpost.id) langsung mendatangi kantor biro travel haji dan umrah untuk meminta keterangan. Sayangnya, kantor travel tersebut tertutup pintunya. (*/ak/kp)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post