bontangpost.id – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Bontang kembali menggelar razia kelengkapan dokumen mobil angkutan, Selasa (7/6/2021) pagi. Dari razia ini, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang dokumennya mati, atau bahkan tak mengantongi sama sekali.
Razia hari ini digelar di tiga titik. Pertama dipusatkan di Tugu Selamat Datang. Kegiatan dimulai sekira pukul 08.30 dan berakhir pukul 09.45 Wita. Setelahnya, petugas bergeser ke Jalan Soekarno-Hatta, dan terakhir Jalan Cipto Mangunkusumo.
Dari razia di titik pertama ini, ada 60-an kendaraan terjaring, namun hanya 6 yang lolos kir. Sisanya, banyak mati. Bahkan ada yang tak punya sama sekali. Padahal kendaraan tersebut dioperasikan untuk angkutan barang.
“Ini tindak lanjut dari razia sebelumnya (sebelum puasa). Dan rupanya masih banyak yang mati kir-nya. Seperti tidak ada perubahan (dari razia sebelumnya),” beber Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius ketika disambangi bontangpost.id di sela razia.
Welly bilang razia ini akan terus digencarkan. Ini sebagai penegasan kepada pengendara, pemerintah tak segan menindak mereka bila mengabaikan dokumen yang diperlukan terkait mobil angkutan. Razia ini spesifik menyasar mobil angkutan. Seperti dump truk, truk, pick up, dan truk iso tank.
Jenis dokumen yang dicek petugas di antaranya; surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku kir, serta bentuk kendaraan, apakah dimodifikasi atau tidak. Ini berkenaan dengan beban kendaraan, dampak dari modifikasi, hingga membuat beban dan spesifikasi tidak senada (over dimention and overload/odol). Terakhir, izin khusus terkait barang yang diangkut. Misal izin mengangkut benda berbahaya, seperti gas alam cair.
“Kalau kami di izin angkut benda berbahaya, buku kir, dan odol. Kalau polisi lebih ke STNK dan SIM,” bebernya.
Mobil yang kelebihan kapasitas dari dimensi yang ada (odol), bakal ditandai menggunakan pilok. Dan diminta mengembalikan kendaraan sesuai spesifik. Sementara kendaraan bernomor polisi Bontang yang tidak mengantongi kir atau kir-nya mati, sekadar diberi surat sosialisasi dan diminta mengurus secepatnya. Adapun pengurusan itu dimulai dengan meminta rekomendasi di kantor Dishub Bontang di Pelabuhan Loktuan, setelahnya rekomendasi itu dibawa ke Samarinda.
“Kir itu murah loh padahal. Cuma Rp 46 ribu kok malas betul urus,” kata Welly kesal.
Untuk kendaraan dari luar Bontang yang berakhir masa berlaku uji kir-nya, maka buku kir akan ditahan sementara. Untuk menebus, pemilik kendaraan diminta mengurusnya ke kantor Dishub Bontang.
“Ini akan terus kami gencarkan. Sementara masih sosialisasi sembari pemerintah melengkapi keperluan uji kir kembali di Bontang,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: