bontangpost.id – Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuka kembali layanan uji kir di Bontang. Bila disepakati, uji kir portabel dibuka kembali Januari 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bontang Kamilan menjelaskan, pihaknya telah mengajukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pengadaan alat uji kir. Selain itu, Dishub juga tengah mengajukan izin untuk uji kir ke Kemenhub RI.
“Kami usahakan Desember nanti alat sudah ready semua (di Bontang),” ujar Kamilan ketika dikonfirmasi belum lama ini.
Lokasi uji kir portabel berada di gedung lama, di samping Pelabuhan Loktuan. Pasalnya Bontang belum punya gedung uji kir permanen sesuai standarisasi Kemenhub RI.
Kekurangan uji kir portabel ini, petugas mesti kerja ekstra ketika ingin menguji kendaraaan-kendaraan besar. Kendaraan tersebut tak bisa masuk ke lokasi, praktis petugas yang harus membawa alat ke tempat kendaraan yang akan diuji kir.
“Bedanya di situ saja. Kalau gedungnya ada, kendaraannya yang datang. Kalau ini, alatnya dipindah-pindah,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post