BONTANG – Tindakan tegas dilakukan tim pengawas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kaltim kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum memiliki izin lengkap. Tercatat, sebanyak 26 pekerja asing sudah dipulangkan.
“Hasil dari pengawasan dari provinsi, mereka sudah dipulangkan sebanyak 26 orang dan itu sebelum terjadi demo,” jelas Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang Puguh Harjanto saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/8) kemarin.
Dijelaskan Puguh, setelah kesepakatan 5 poin dengan Aliansi Kaltim Bersatu (Alkab), pihaknya segera melakukan sidak ke lapangan dengan didampingi tim pemantau orang asing (Tim Pora). “Usai sidak juga kami menggelar rapat lagi dengan Alkab yang dan memutuskan agar semua perusahaan yang ada di PLTU agar melaporkan jumlah kebutuhan tenaga kerjanya,” bebernya.
Perusahaan lanjut dia, harus menyampaikan data real kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja di sana. Puguh menyatakan jika mereka sudah melaporkan secara transparan, masyarakat bisa mengetahui informasi kebutuhan tenaga kerja di sana. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kecemburuan sosial dari masyarakat Bontang. “Sidak sudah, ke depan ada inspeksi lagi untuk rekonsiliasi data, untuk merespon dari pada harapan rekan kemarin yang melakukan aksi unjuk rasa,” ungkapnya.
Karena kewenangan TKA ada di pusat, baik itu Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), maupun Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Kata Puguh, sepanjang mereka masih bekerja di sini, maka harus lengkap semua izinnya, baik itu Kitas ataupun IMTA. Jangan sampai hanya memiliki Kitas saja. “Mereka yang IMTA-nya belum ada maka diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan deportasi,” kata dia.
Soal keluhan upah kerja sambungnya, karena mereka sudah bekerja dan dikontrak, maka bisa dilaporkan ke DPMTK-PTSP Bontang dengan mengadukan di bidang Hubungan Industrial (HI). “Nantinya yang mengadu akan difasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan,” imbuhnya.
Jika memang ada upah di bawah standar atau di atas standar maka bisa dilaporkan. Pengaduan pun kata Puguh, bukan hanya untuk laporan upah, namun juga bisa untuk pengaduan lainnya jika masyarakat melihat ada TKA yang baru tiba dan bekerja di PLTU. “Mereka bisa lapor ke pengawas Disnaker Kaltim yang kantornya ada di Balai Latihan Kerja (BLK),” tuturnya.
Adapun jumlah TKA yang terdata saat ini di DPMTK-PTSP Bontang dikatakan Puguh sebanyak 38 orang. “Mereka yang sudah lengkap data baik Kitas dan IMTA, ditambah 3 orang jadi total 41 orang. Sementara dari data sebelumnya 103 atau 105, itu mereka sedang mengurus berkas dan tidak berada di Bontang,” tukasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post