Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Soal Pendirian Minimarket, Dewan Minta Pemkot Tegas

Reporter: M Zulfikar Akbar
Minggu, 22 Juli 2018, 06:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Minimarket Bertambah, Asosiasi Pedagang Marah 

DISIDAK: Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) saat melakukan sidak terhadap minimarket di Jalan Awang Long. (Adiel Kundara/Bontang Post)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Mulai menjamurnya minimarket waralaba di Bontang membuat beberapa pihak gerah. Setelah Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) menyatakan kegeramannya terhadap berdirinya satu minimarket berlabel Alfamidi, kini giliran DPRD Bontang pun angkat bicara. Ketua Fraksi Hanura Perjuangan, Arif meminta Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) tegas dalam menerapkan regulasi, terutama soal perizinan.

Saat diwawancara kemarin (21/7), dia menyebut jika dalam peraturan wali kota (perwali) sudah diatur jumlah minimarket waralaba, maka organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut harus mengikuti regulasi. Arif juga meminta jika terdapat toko modern yang belum mempunyai izin, diberi tenggat waktu pengurusan. Selebihnya jika tidak mengurus izin, maka usaha itu harus ditutup.

“Sudah ada peraturan daerah (perda) yang memudahkan proses berinvestasi. Namun DPMTK-PTSP juga harus memberi batasan waktu pengurusan izin kepada mereka. Jangan sampai sudah berdiri lama tetapi belum mengantongi izin,” tuturnya yang juga wakil ketua Komisi II ini.

Namun menurutnya, ia masih perlu mendapatkan pemaparan dari regulasi yang ada. Tak hanya itu, politisi Partai Hanura ini pun meminta kejelasan terkait bentuk pengelolaan dari minimarket tersebut. Mengingat jika itu dikelola secara mandiri maka tidak bisa juga ditolak.

Baca Juga:  Sofyan Tawarkan Program Gerbang Etam

“Perlu ditelusuri dahulu apakah ini bentuknya kerja sama dengan minimarket waralaba atau memang sepenuhnya dikelola langsung. Kalau memakai nama minimarket skala nasional tentu dilarang,” kata Arif.

Sementara Ketua Komisi II Ubaya Bengawan menyebut sudah mendapat surat dari APKB untuk dilakukan mediasi. “Agustus nanti akan kami panggil untuk diminta keterangannya. Kami akan usulkan pertemuan ini di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terlebih dahulu,” kata Ubaya.

Pasalnya, politisi Partai Demokrat ini belum mengetahui regulasi mengenai pendirian toko modern berjenis waralaba. Mengingat pembatasan minimarket waralaba diatur dalam Perwali nomor 52 tahun 2014 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern. “Kewenangan itu ada di pemerintah, kami mau melihat dulu regulasinya seperti apa,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, APKB menolak hadirnya minimarket berlabel Alfamidi di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Pasalnya dalam perwali, kuota minimarket waralaba hanya dibatasi tujuh unit. Dikatakan Ketua APKB Syamsuar, jumlah tersebut saat ini sudah terpenuhi.

“Tiga unit di Bontang Selatan, tiga di Bontang Utara, dan satu di Bontang Barat,” kata Syamsuar.

Baca Juga:  Pemkot Apresiasi Turnamen Voli Putri se Bontang

Bahkan, ia juga menolak dengan keras jika nantinya Alfamidi ini berkamuflase mengganti namanya. Pasalnya hal itu biasa dilakukan kala kondisi sudah terjepit. Mengingat modal untuk mendirikan sebuah usaha tentu besar.

“Kalaupun mereka (Alfamidi, Red.) berganti nama tetap kami tolak,” imbuhnya.

Dalam perwali itu, dijelaskan bahwa pendirian sebuah minimarket waralaba harus berjarak satu kilometer dengan pasar tradisional. Tak hanya itu, batas jarak dengan toko modern mandiri (pengelola sendiri, Red.) juga harus lebih dari 500 meter. (ak)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: alfamidiapkbdpmtk-ptspminimarketpemkot bontang
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan11Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Kadiskop-UKMP Anggap Kasus Dugaan Pungli Masalah Pribadi, Oknum ASN Tidak Dihukum

Kadiskop-UKMP Anggap Kasus Dugaan Pungli Masalah Pribadi, Oknum ASN Tidak Dihukum

Rabu, 17 Agustus 2022, 17:00 WITA
Progres 50 Persen, Mei 2021 Citimall Dibuka untuk Publik

12 Tenant Dipastikan Bergabung di Bontang Citimall

Rabu, 17 Agustus 2022, 16:00 WITA
Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Rabu, 17 Agustus 2022, 14:22 WITA
Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Rabu, 17 Agustus 2022, 12:00 WITA
Upacara on the Road Warnai Hari Kemerdekaan di Bontang

Upacara on the Road Warnai Hari Kemerdekaan di Bontang

Rabu, 17 Agustus 2022, 11:47 WITA
Penyaluran Tahap Kedua STB Perangkat TV Digital di Bontang Belum Masuk

Penyaluran Tahap Kedua STB Perangkat TV Digital di Bontang Belum Masuk

Rabu, 17 Agustus 2022, 08:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Bagaimana Menjaring Orang Mampu

Boyke untuk Dampak Ma'erot 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Minggu, 14 Agustus 2022, 19:00 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
Lakukan KDRT, Pria di Gunung Telihan Dipolisikan Istri

Lakukan KDRT, Pria di Gunung Telihan Dipolisikan Istri

Kamis, 11 Agustus 2022, 18:45 WITA
PKT Olah 35.000 Ton Limbah Abu Batu Bara Jadi Material Bahan Bangunan

PKT Olah 35.000 Ton Limbah Abu Batu Bara Jadi Material Bahan Bangunan

Senin, 15 Agustus 2022, 15:00 WITA
Kadiskop-UKMP Anggap Kasus Dugaan Pungli Masalah Pribadi, Oknum ASN Tidak Dihukum

Kadiskop-UKMP Anggap Kasus Dugaan Pungli Masalah Pribadi, Oknum ASN Tidak Dihukum

Rabu, 17 Agustus 2022, 17:00 WITA
Progres 50 Persen, Mei 2021 Citimall Dibuka untuk Publik

12 Tenant Dipastikan Bergabung di Bontang Citimall

Rabu, 17 Agustus 2022, 16:00 WITA
Kasat Resnarkoba Karawang Jadi Pemasok Narkotika ke THM

Kasat Resnarkoba Karawang Jadi Pemasok Narkotika ke THM

Rabu, 17 Agustus 2022, 15:00 WITA
Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Rabu, 17 Agustus 2022, 14:22 WITA
Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Rabu, 17 Agustus 2022, 12:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.