• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi

by Redaksi Bontang Post
24 Desember 2020, 12:14
in Advertorial, Pupuk Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Komitmen Pupuk Kaltim tolak gratifikasi. (Humas Pupuk Kaltim)

Komitmen Pupuk Kaltim tolak gratifikasi. (Humas Pupuk Kaltim)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pupuk Kaltim tegaskan komitmen untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun. Utamanya terkait hari besar keagamaan maupun hari besar nasional lainnya dari pihak manapun. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang. Sekaligus meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap perusahaan.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengungkapkan, perusahaan mengutamakan prinsip pengelolaan bisnis yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menjalankan aktivitas bisnis. Dan dituntut mampu memperhatikan sekaligus mengimplementasikan prinsip GCG secara terstruktur dan terukur.

Meski dalam hubungan bisnis potensi gratifikasi bisa saja muncul, namun Pupuk Kaltim telah mengatur sejumlah kebijakan secara ketat agar hal-hal terkait gratifikasi bisa diantisipasi. Termasuk tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan perusahaan.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Berikan Pelatihan Pembukuan 

“Guna mewujudkan pengelolaan bisnis yang transparan dan akuntabel, Pupuk Kaltim menyadari pentingnya sikap tegas dalam pengendalian gratifikasi yang melibatkan insan Pupuk Kaltim,” terang Rahmad Pribadi.

Dijelaskan, pengendalian gratifikasi dilaksanakan melalui pedoman tata kelola perusahaan dan perilaku dengan memperhatikan nilai serta norma yang ada. Dari sisi kebijakan, Pupuk Kaltim telah menerbitkan aturan melalui SK Direksi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dikuatkan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia (Persero).

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia yang melarang memberi dan menerima segala bentuk hadiah atau bentuk lain yang berhubungan dengan jabatan, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri. Termasuk yang menggunakan sarana atau transaksi elektronik dan non elektronik. “Upaya pemberian dan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pupuk Kaltim,” tambah Rahmad.

Baca Juga:  Dorong Kemandirian Usaha, Pupuk Kaltim Tingkatkan Kompetensi Makeup Artist Bontang

Begitu pula saat insan perusahaan diminta oleh sejumlah pihak untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditolak dengan memberikan penjelasan terkait pedoman gratifikasi kepada peminta. Jika diperlukan, dapat menyampaikan hal tersebut merupakan bagian dari sosialiasi aturan.

Jika permintaan menjurus kepada pemerasan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran proses operasi perusahaan, insan Pupuk Kaltim juga wajib melaporkan hal tersebut ke UPG Pupuk Kaltim untuk dianalisis sesuai ketentuan. Bahkan jika diperlukan, dapat dikonsultasikan dengan pihak berkompeten, termasuk KPK.

“Saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online. Seluruh laporan akan langsung ditindaklanjuti agar potensi bisa ditangani dengan cepat dan optimal,” lanjut Rahmad.

Baca Juga:  Hadir di Masyarakat, Pupuk Kaltim Dukung Rangkaian HUT Ke-78 RI di Sekitar Perusahaan

Dirinya memastikan seluruh aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi bersifat wajib bagi seluruh insan Pupuk Kaltim. Jika ada temuan oknum yang melanggar, akan ditindak dengan pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.

Langkah itu dinilai sangat penting, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas dan profesionalisme insan perusahaan. Di samping risiko yang mengarah pada pidana suap dengan konsekuensi hukum yang jelas merugikan citra perusahaan.

“Jika terbukti maka akan ditindak sesuai aturan, agar performa dan aktivitas bisnis perusahaan bebas dari KKN, serta berbagai potensi pelanggaran maupun kecurangan lainnya,” pungkas Rahmad Pribadi. (*/nav/adv)

Tags: pupuk kaltimrahmad pribadi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Salurkan 500 Paket BUMN Peduli Pencegahan Covid-19

Next Post

Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Bontang Menunggu Surat dari MK

Related Posts

PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana
Pupuk Kaltim

PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana

29 Oktober 2026, 14:36
Jangkau 2.340 Warga Bulutana, Pupuk Indonesia Grup Gelar AKSI 2026
Pupuk Kaltim

Jangkau 2.340 Warga Bulutana, Pupuk Indonesia Grup Gelar AKSI 2026

22 Oktober 2026, 19:16
Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026
Pupuk Kaltim

Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026

17 Oktober 2026, 12:04
Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
Pupuk Kaltim

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

17 Oktober 2026, 11:48
Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup Tembus Rp772,9 Juta
Pupuk Kaltim

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup Tembus Rp772,9 Juta

15 Oktober 2026, 19:41
Antusiasme Tinggi, Pupuk Kaltim Upayakan PKT Cup Jadi Agenda Tahunan
Pupuk Kaltim

Antusiasme Tinggi, Pupuk Kaltim Upayakan PKT Cup Jadi Agenda Tahunan

13 Oktober 2026, 07:03

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.