Putusan Empat Terdakwa Narkotika Ditunda

SIDANG KASUS NARKOTIKA: Keempat terdakwa kasus narkotika terlihat sedang menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, (30/5) lalu.(VERI SAKAL/BONTANG POST)

BONTANG – Putusan empat terdakwa dalam kasus narkotika ditunda hingga Selasa (6/7) mendatang. Hasil ini didapat saat sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Selasa (30/5) lalu. Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan anggota Ratih Mannul dan Octo Bermantiko memberi kesempatan para terdakwa tersebut untuk membuat nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joharca Dwiputra menjelaskan, setelah agenda dalam membacakan  tuntutan kepada terdakwa. Majelis hakim sepakat menunda putusan karena para terdakwa sepakat mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Tentunya bila mereka meminta hal tersebut, maka akan membutuhkan waktu lagi untuk membuatnya. Maka dari itu, dalam sidang ini, majelis hakim menunda putusan dan akan kembali menggelar sidang pada Selasa (6/7).

“Setelah tuntutan, hakim wajib memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pledoi karena itu adalah hak terdakwa sebelum putusan,” jelasnya.

Joharca memaparkan, dalam sidang pembacaan tuntutan keempat orang terdakwa tersebut, dia membacakan tuntutan salah seorang  terdakwa, yakni  Lara Astuti (26). Sedangkan tuntutan ketiga terdakwa lainnya, dibacakan oleh rekan JPU lainnya. Dalam tuntutan yang dibacakannya untuk Lara, terdakwa dikenakan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider (diganti) tiga bulan.

Ini dikarenakan terdakwa tersebut  terlibat sebagai  perantara  jual-beli atas suruhan Sudirman. Namun bukan hanya Lara, Jefryansyah pun  mendapat tuntutan hukuman yang sama dengan Lara karena turut serta dalam transaksi yang dilakukan saat itu di dekat Masjid Agung Alhijrah pada Selasa (24/1) lalu dengan Cebong yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tentunya dalam kasus ini, Sudirman lah yang mendapat tuntutan hukuman paling tinggi, yakni 8 tahun penjara karena asal muasal adanya barang tersebut karena dia (Sudirman, Red),” paparnya.

Dia menambahkan, sedangkan terdakwa lainnya, Rusbi dalam pembacaan tuntutan tersebut, dikenakan hukuman 5 tahun penjara. Ini dikarenakan  dia hanya penyambung lidah dalam mencarikan penjual barang haram tersebut kepada Lara dan Jefryansyah.

“Sebab dari Rusbi tak ditemukan barang bukti dari dirinya dan dia pun tak menerima upah dari hasil itu,”  pungkasnya. (ver)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version