bontangpost.id – Seorang Warga Bontang Baru ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 01.00, lantaran kedapatan berbisnis barang haram sabu.
Pria berinisial DS (18) ditangkap ke wilayah Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan saat hendak menjual sabu.
Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya, perihal sering adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
“Kemudian anggota bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Begitu tiba di lokasi, didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan empat poket sabu seberat 3,09 gram. Polisi juga menyita ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
“Kami masih selidiki siapa pemasok sabunya,” jelasnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post