SANGATTA – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2018, disepakati Rp 4,02 Triliun.
Hal ini diketahui pada rapat paripurna ke-26 tahun sidang 2018. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Yulianus Palangiran bersama Wakil Ketua II, Encek UR Firgasih dan dihadiri 24 anggota dewan lainnya.
Besaran RAPBD Perubahan TA 2018 mengalami kenaikan Rp 327,17 miliar. Yang sebelumnya sebesar Rp 3,69 triliun.
Kenaikan ini terdiri dari total pendapatan APBD 2018 sebesar Rp 806,82 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perubahan Rp 159,64 miliar, naik sebesar Rp 70,50 miliar dari sebelumnya Rp 89,14 miliar.
Dana Perimbangan Perubahan (DPP) sebesar Rp 2,73 triliun, naik sebesar 673,84 miliar dari sebelumnya Rp 2,067 triliun. Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 801,34 miliar, naik sebesar Rp 62,47 miliar dari sebelumnya Rp 62,47 miliar.
Selanjutnya, belanja daerah mempunyai peran dalam meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus stimulus perekonomian Kutim.
Bupati Ismunandar menekankan, belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Total belanja daerah Rp 2,89 triliun. Dalam RAPBD 2018 terjadi kenaikan sebesar Rp 1,13 triliun sehingga menjadi Rp 4,02 triliun.
Belanja daerah terdiri belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa. Total belanja tidak langsung APBD 2018 sebesar Rp 956,42 miliar naik menjadi Rp 1,27 triliun berarti naik Rp 319,49 miliar.
Belanja tidak langsung akan diprioritaskan untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai, hibah untuk Perprov Kaltim ke-6 2018 di Kutim, serta belanja provisi dan administrasi dalam kaitan pinjaman daerah.
Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal pada APBD 2018 ditetapkan Rp 1,93 triliun sementara pada RAPBD perubahan naik sebesar Rp 814,49 miliar menjadi Rp 2,74 triliun.
Belanja langsung diprioritaskan untuk pembayaran gaji TK2D, kewajiban kepada pihak ketiga, belanja OPD untuk mempertahankan kinerja daerah, kebutuhan BBM dan pemasangan jaringan listrik PLN di kawasan Bukit Pelangi.
Terakhir komponen pembiyaan daerah sebagai konsekuensi sistem anggaran surplus defisit. Perubahan pembiayaan juga mengakibatkan koreksi terhadap besaran pembiayaan daerah.
Dalam RAPBD perubahan 2018 ditetapkan sebesar Rp 360,17 miliar yang berasal pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar, silpa 2017 sebesar Rp 43,67 miliar.
Sedangkan pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp 16,50 miliar untuk pembayaran provisi, administrasi, dan bunga pinjaman daerah.
Mengakhiri nota pengantar RAPBD Perubahan 2018, Ismunandar menginstruksikan agar penetapannya dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh OPD untuk melaksanakan program kerja secara selektif, dengan prinsip efektif dan efisien serta memohon kerjasama anggota DPRD Kutim guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sinergitas eksekutif dan legislatif hingga proses pembangunan bisa fokus dan tuntas,” jelas Ismunandar. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: