Penentuan Masuk Kecamatan Baru Masih Dibahas
BONTANG – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran kecamatan sudah ada. Pemkot Bontang mengharapkan bulan Juni Raperda tersebut sudah diparipurnakan. Mengingat salah satu persyaratan sebuah kota yang harus memiliki minimal 4 kecamatan.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, soal Raperda Pemekaran Kecamatan ini, harus segera diparipurnakan. “Lebih cepat lebih baik, karena salah satu berdirinya sebuah kota itu minimal 4 kecamatan,” jelas Neni.
Dikatakan Neni, Raperdanya memang sudah ada, hanya saja untuk menentukan wilayah yang Bontang Timur masih menjadi pembahasan.
Seperti wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Kelurahan Api-Api seharusnya masuk ke wilayah Kecamatan Bontang Timur (kecamatan baru), bila dilihat dari petanya.
Tetapi, DPRD Bontang tidak menginginkan seperti itu. Mereka menginginkan agar wilayah Kelurahan Tanjung Laut itu masuk di Bontang Selatan. “Tetapi ini masih belum final, InsyaAllah bulan Juni, kalau bisa segera diparipurnakan,” ungkapnya.
Neni menyebutkan, nantinya jumlah kelurahan menjadi 22 kelurahan dengan 4 kecamatan. Pemekaran untuk kecamatannya hanya bertambah 1 yakni Bontang Timur.
Sebenarnya, penentuan wilayahnya misalnya kelurahan mana saja yang masuk Kecamatan Bontang Timur, Kecamatan Bontang Selatan, Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Barat sudah ada. “Adanya perbedaan pembagian wilayah ini nanti didiskusikan kembali,” ujarnya.
Neni berharap Juni sudah diparipurnakan. Tetapi jika memang mundur waktu paripurnanya, Neni mengharapkan pemekaran tetap terlaksana tahun 2017 ini. Pasalnya, jika tidak dilakukan pemekaran maka akan kembali ke Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebelumnya diberitakan bahwa pemekaran Bontang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Dalam UU 23/2014 pasal 35 ayat (4) huruf c disebutkan paling sedikit empat kecamatan untuk pembentukan daerah kota.
Sedangkan di PP 19/2008 pasal 6 ayat (1), cakupan wilayah untuk daerah kota paling sedikit terdiri dari lima desa atau kelurahan. Sedangkan di Bontang ini baru memiliki tiga kecamatan dan ada satu kecamatan yang hanya memiliki tiga kelurahan.(mga)
KAJIAN PEMEKARAN KECAMATAN
UU 23 TAHUN 2014 : 1 Kota harus memiliki 4 kecamatan
PP 19 tahun 2008: 1 kecamatan harus memiliki 5 kelurahan sehingga dibutuhkan 20 kelurahan
Sasaran kajian : 6 kelurahan melahirkan 7 kelurahan baru
- Berebas Tengah: 1 kelurahan induk, 1 kelurahan pemekaran
- Loktuan: 1 kelurahan induk, 1 kelurahan pemekaran
- Belimbing: 1 kelurahan induk, 1 kelurahan pemekaran bernama Bukit Sintuk
- Gunung Elai: 1 kelurahan induk, 1 kelurahan pemekaran bernama Bukit Sekatup
- Gunung Telihan: 1 kelurahan induk, 1 kelurahan pemekaran
- Bontang Lestari: 1 kelurahan induk, 2 kelurahan pemekaran bernama Pesisir Lestari dan Nyerakat Lestari.
Dalam Perda 15 tahun 2001 tahapan pemekaran harus bottom up: warga- kelurahan-kecamatan-kota= DPRD dan eksekutif.
Tahapan: Berita acara – Kajian Akademis – Prolegda = Perda Pembentukan 7 Kelurahan
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: