SAMARINDA – Pada Rabu (25/7) kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan ratusan gram narkoba. Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga kali pengungkapan kasus yang berbeda dari sejumlah pengedar narkoba yang beroperasi di Benua Etam.
Dari pantauan Metro Samarinda, ketiga pengedar tersebut menyaksikan secara langsung pemusnahan narkoba yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Tampubolon. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam air. Kemudian seorang petugas menghancurkan barang haram tersebut menggunakan blender.
Proses pemusnahan dilakukan sekira satu jam. Ketiga pengedar juga diminta ikut ambil bagian. Salah seorang di antaranya membuka bungsus sabu. Kemudian pengedar lainnya ikut menekan tombol blender yang sudah tersedia di atas meja.
Tahapan terakhir, ketiga pengedar tersebut diminta untuk membuang larutan narkoba yang telah dihancurkan ke dalam saluran pembuangan di toilet BNNP Kaltim. “Pemusnahan ini merupakan kewajiban kami sesuai amanah undang-undang yang berlaku,” sebut AKBP Tampubolon.
Kata dia, tidak semua barang bukti yang disita dari tiga pelaku tersebut dimusnahkan petugas. “Karena sebelum penghancuran narkoba ini, kami sudah sisihkan sebagian di laboratorium. Itu untuk kepentingan penelitian,” terangnya.
Tampubolon menuturkan, ketiga tersangka ditangkap dalam kurun waktu mulai Mei hingga Juli 2018. Mereka diamankan petugas BNNP Kaltim di lokasi yang berbeda. Dalam operasi penindakan pertama, petugas menangkap Leonardus Teddy.
“Dia (Teddy, Red.) ditangkap pada 23 Juli 2018 di Jalan Pulau Banda, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari dia, kami mengamankan barang bukti berupa satu poket narkotika seberat 37,27 gram,” ungkap Tampubolon.
Kemudian tersangka berikutnya bernama Zulkifli alias Kifli bin Sulaiman. Kifli ditangkap petugas di Jalan Bukit Alaya, Samarinda Utara, Samarinda. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 48,33 gram.
Terakhir, petugas BNNP Kaltim menangkap Rey Jeri Abdi Saputra. Pelaku ditanggap di Jalan Mangga II, Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dari tangan pelaku, personel BNNP Kaltim menyita tiga poket narkotika jenis sabu.
“Berat keseluruhan barang bukti 58,2 gram. Rinciannya poket satu seberat 47,5 gram, poket dua seberat 5,4 gram, dan poket tiga 5,3 gram,” ungkapnya.
Ketiga pelaku, lanjut Tampubolon, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Namun sebelum itu, BNNP terlebih dulu menggali keterangan dari pelaku, guna mengungkap jaringan lain. “Karena kami yakini dari ketiga pelaku masih terdapat jaringan yang belum terungkap. Kami sudah punya informasi awal. Nanti akan kami ungkap lebih lanjut,” tutur Tampubolon. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post