SANGATTA – Sebanyak 442.940 batang rokok ilegal senilai Rp230.668.550 dimusnahkan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta.
Pemusnahan rokok ini hasil penindakan sejak Januari hingga Desember 2017. Dengan temuan 16 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sangatta, Hari Murdianto mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini diamankan dari tujuh kecamatan se-Kutim. Yakni, Bengalon, Kongbeng, Muara Wahau, Rantau Pulung, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan.
“Kami lakukan edukasi pada masyarakat pemilik warung yang menjual rokok tersebut,” ujarnya dalam press release, Kamis (26/7) kemarin.
Hasil tembakau yang dilakukan penindakan melanggar ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan penggunaan pita cukai yang salah peruntukan.
“Kami memberi sanksi penyitaan barang saja, buat pemilik warungan kecil sudah sangat berat. Kami tidak memberi sanksi pidana. Asal mereka tidak mengulangnya,” tuturnya.
Menurutnya, hasil tembakau yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-04/MK.6/WKN.13/2018 pada 7 Februari 2018, disetujui bahwa penyelesaian terhadap BMN hasil penindakan hasil tembakau harus dimusnahkan.
“Kalau barang seperti ini tidak bisa kami hibahkan, langsung dimusnahkan saja. Berbeda dengan sitaan seperti bahan pangan, bisa saja dibagikan dan dimanfaatkan warga,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menjelaskan, Kutim merupakan daerah gerbang pintu masuk, sehingga dengan mudahnya barang ilegal merajalela.
“Kutim, ini wilayah yang terbuka. Di sisi laut kita dibatasi dengan Selat Makassar, dan darat Kutim berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara,” jelasnya.
Dengan hal tersebut, selaku pemerintah Kasmidi sangat mendukung, dan akan membantu bea cukai dalam mengawasi masuknya barang ilegal ke Kutim.
“Barang KW seperti ini sangat berbahaya, saya pikir dari luar negeri. Ternyata malah dari Indonesia. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami. Semoga ke depannya Kutim nihil tangkapan seperti ini lagi,” harapnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: