Raup Untung Rp 800 Juta, Korban Penipuan Toko Emas di Balikpapan Capai Ratusan Orang

FR dan GN, pemilik Toko Emas Galvin Store di Balikpapan Utara mengaku sudah menjalankan tokonya sejak 2021 lalu. Sejak beroperasi, ratusan masyarakat sudah menjadi korban penipuan pasutri ini. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

bontangpost.id – Usai sudah pelarian FR (31) dan GN (34), pasutri pemilik Toko Emas Galvin Store Balikpapan yang viral karena diduga menjual emas palsu.

Keduanya ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dua pekan terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Komisaris Ricky Sibarani mengatakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah konsumen Toko Emas Galvin Store merasa tertipu setelah membeli emas di toko tersebut.

“Kadar emas yang mereka beli rupanya tidak sesuai. Karena itu mereka melapor ke Polresta Balikpapan pada 17 Juli kemarin,” kata Ricky, Sabtu (30/7) di Balikpapan.

Kepada polisi tersangka mengaku emas yang dijual sebagian merupakan emas asli (disepuh) ada juga emas imitasi.

Dari tangan dua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 buah ponsel, kwitansi dan uang tunai Rp 3 juta serta emas.

Adapun total korban dipastikan bakal terus bertambah. “Korban kemungkinan bisa sampai 127 orang, kerugian juga pasti akan bertambah. Saat ini saja nilai kerugian sudah mencapai Rp 100 juta lebih,” ujar Ricky.

Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta.

“Pengakuan dua tersangka ini, tokonya sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu,” ungkap Ricky.

Karena menjual emas dengan harga miring, popularitas Toko Emas Galvin Store menanjak dengan cepat di Balikpapan. Konsumen pun dengan cepat berdatangan.

Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.

Keduanya dijerat dengan Pasal  62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumanya 5 tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Ricky. (hul)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version