bontangpost.id – Jajaran Polres Samarinda menangkap seorang perempuan berinisial PS (28) yang diduga melakukan penipuan terhadap toko emas di 15 lokasi.
Pelaku PS beraksi menipu korban toko emas dengan berpura-pura membeli perhiasan. Lalu, mengaku membayar via transfer melalui Mobile Banking yang ternyata palsu.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan tersangka PS memberi bukti transfer uang hasil editan. Padahal dia tidak memiliki rekening bank.
“Aksi tersangka ada 5 tempat di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota yaitu 2 toko emas di Jalan Lambung Mangkurat, 2 toko emas di pasar Sungai Dama dan 1 toko di Pasar Pagi. Totalnya 15 TKP aksi tersangka,” ujar Ary Fadli.
Selain di lima lokasi di Samarinda kota, tersangka juga beraksi di Samarinda Seberang, Samarinda Ulu dan Sungai Pinang.
Ary Fadli menambahkan total kerugian yang diderita korban akibat aksi tersangka sebesar Rp 39 juta. Dari pengakuannya, tersangka beraksi sejak dua bulan terakhir, dengan berpindah-pindah lokasi.
Kini, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk proses penyidikan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembelian emas, satu buah kalung emas milano polos, satu buah emas liontin, dua buah cincin, tiga buah anting, satu buah ponsel dan uang Rp 2,9 juta diduga hasil kejahatan tersangka.
Sementara itu, tersangka PS mengaku membuat bukti transfer uang dengan mengedit di sebuah aplikasi ponsel, dia mempelajari itu lewat Youtube.
“Untuk membuatnya tak butuh waktu satu menit,” kata PS. (myn)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda