bontangpost.id – Momen bulan suci Ramadan ini, Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Tiga toko kelontong kedapatan menjual miras tanpa izin saat Tim gabungan Operasi Pekat Mahakam melakukan patroli pada Minggu (17/3/2024) malam.
Toko pertama yang menjadi sasaran berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita 295 botol miras dari berbagai merek, dan 60 kotak obat batuk.
Selanjutnya, tim gabungan juga menyisir wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan dan mendapati sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman yang menjual miras ilegal. Polisi kemudian menyita 75 botol miras tanpa izin dengan berbagai merek.
Terakhir, polisi juga menyita 67 botol minuman beralkohol, dan 120 kotak obat batuk kemasan yang sering digunakan untuk mabuk minuman oplosan.
“Dari penemuan ini, tiga orang ditetapkan tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan, yakni menjual miras ilegal, apalagi saat ini memasuki bulan suci Ramadan.
“Pasti kami tindak tegas kalau kedapatan,” tandasnya.
Adapun ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Dikenakan tipiring, dan harus membayar denda masing-masing Rp1.500.000,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: