bontangpost.id – Realisasi pajak daerah 2023 mencapai 112 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Rafidah mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu.
“Tapi kurang lebih segitu (112 persen),” katanya.
Meski begitu, terdapat dua objek pajak yang belum mencapai target yakni pajak air bawah tanah dan pajak reklame.
Ia mengungkapkan, realisasi pajak air bawah tanah sekitar 95 persen. Tidak tercapainya objek tersebut dikarenakan ada beberapa sumber air bawah tanah milik perusahaan swasta yang ditutup.
“Akhirnya target tidak tercapai,” ungkapnya.
Sementara realisasi pajak reklame baru mencapai 70 persen. Pihaknya pun masih melakukan penyisiran dan menelusuri reklame di tempat-tempat maupun aset pemerintah.
Berdasarkan arahan BPK, reklame yang dapat dikenakan pajak ialah reklame yang berada di halaman bangunan.
“Jadi yang melekat pada bangunan tidak dapat dikenakan pajak,” imbuhnya.
Kendati demikian, objek pajak restoran yakni untuk rumah makan dan kafe melejit.
Ia menyebut, meningkatnya jumlah rumah makan dan kafe di Bontang turut berdampak pada pendapatan daerah.
Bahkan realisasi objek pajaknya melampaui target, yaitu lebih dari 110 persen.
“Kami sisir satu per satu. Dapat dikatakan hampir melebihi seperempat dari target yang ditetapkan,” tandasnya. (*)