Hindari Kesalahan Penyebutan
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan melakukan evaluasi ulang redaksional nama wilayah, mulai dari penyebutan nama desa hingga kecamatan. Sehingga, kedepan tidak ditemukan lagi kesalahan dalam penyebutan atau penulisan nama wilayah.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Alexander Siswanto, setiap tahun memang selalu ada evaluasi nama wilayah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah ada perubahan atau tetap sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Sedangkan untuk redaksional nama beberapa wilayah di Kutim sekarang, banyak masyarakat yang salah dalam melakukan penulisan maupun penyebutan,” ujar Alex.
Dia mencontohkan, seperti Desa Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan yang seharusnya mengacu pada Perda justru adalah Teluk Singkama. Begitu juga dengan Kecamatan Kongbeng, yang seharusnya disebut Kecamatan Kombeng.
“Termasuk saat ini ada beberapa jenis penulisan untuk wilayah Sangatta. Ada yang menggunakan ejaan Sengata, serta ada pula yang menggunakan ejaan Sangatta. Ini yang masih kami cari yang benar penulisan maupun penyebutannya sesuai Perda. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang salah penulisan atau penyebutan,” ujarnya.
Jika redaksional nama wilayah itu selesai dievaluasi, lanjut Alex, maka Pemkab akan kan edaran bupati. Sehingga edaran ini lah yang nantinya menjadi rujukan untuk penyebutan dan penulisan redaksional nama wilayah di Kutim yang benar.
“Nanti redaksional ini juga kami tembuskan ke Kemendagri sebagai rujukan,” tutup Alex. (aj)s
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: