bontangpost.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan rekontruksi pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU pada Selasa (6/2) lalu.
Proses rekonstruksi yang diadakan di Polres PPU pada Rabu sore (7/2) berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan menghasilkan 56 adegan, yang dimulai dari tersangka J membeli alkohol hingga melapor kepada Ketua RT.
Kasat Reskrim Polres PPU Dian Kusnawan mengungkapkan alasan proses rekonstruksi berlangsung cukup lama, lantaran Polres PPU berusaha melakukan proses rekonstruksi se-detail mungkin.
“Kami memang berupaya untuk sedetail mungkin, kami akan cocokkan keterangan dari saksi-saksi, olah TKP (tempat kejadian perkara), serta pelaku kemudian kita sinkronkan,” tuturnya.
Ia menyampaikan selama rekonstruksi berlangsung tidak ada kejanggalan yang begitu berarti, namun hanya ada beberapa point yang menjadi perbedaan.
Dia juga membeberkan alasan tersangka membuang ponsel korban yang sebelumnya sempat mengganjal di benak masyarakat, yaitu karena tersangka J ingin menghilangkan barang bukti.
“Dia niatnya menghilangkan barang bukti dan beralasan karena ponsel itu sudah kepegang tangannya, ada sidik jarinya, makanya dia buang ke sungai,” bebernya.
Sampai saat ini, untuk motif pembunuhan sendiri, berdasarkan hasil rekonstruksi motifnya masih sama dengan diawal yaitu dendam lama karena sakit hati.
Proses rekonstruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga korban, kuasa hukum korban, hingga kakak tersangka dan Ketua RT yang menjadi saksi utama dalam kasus ini.
Di akhir, Dian menambahkan bahwa setelah ini, Polres PPU masih akan menyelidiki lagi serta melengkapi pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada JPU dalam kurun waktu 15 hari.
“Targetnya untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ya sebelum 15 hari yang terhitung dari masa penahanan,” pungkasnya.
Tersangka J yang masih duduk di bangku kelas 3 SMK ini rencananya akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 360 KUHP juncto pasal 60 ayat 3, juncto pasal 76 huruf C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau sekurang-kurangnya hukuman seumur hidup. (nof/jnr)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: