BONTANG – Dua peluru panas polisi yang bersarang di kaki AM pelaku curanmor menjadi saksi aksi kriminalnya. AM terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti. Tersangka ditangkap sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran RSUD Taman Husada Bontang, Minggu (17/12) lalu dan Kamis (21/12) kemarin dini hari di wilayah Jalan Mawar, RT 36, Kelurahan Tanjung Laut. Pihak kepolisian juga memastikan jika AM sudah pernah masuk penjara atau residivis.
Tersangka AM merupakan warga Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon, beberapa hari terakhir kasus curanmor meningkat di beberapa wilayah di Bontang. Beberapa laporan pun sudah masuk ke kepolisian. Untuk menindaklanjutinya, tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Sat Reskrim Polres Bontang pun sudah mengendus jika tincakan curanmor akhir-akhir ini merupakan perbuatan residivis. Sehingga timsus pun terus bekerja untuk mencari residivis yang dicurigai.
Diceritakan Rihard, Rabu (20/12) malam lalu selang beberapa jam setelah ada laporan pencurian motor, timsus mulai mengikuti pergerakan tersangka AM yang telah dipastikan menjadi dalang aksi curanmor. Pukul 03.00 Wita, saat AM masuk ke ATM BRI di Jalan MT Haryono, polisi langsung menangkapnya. “Motor yang digunakan AM saat itu, ternyata juga motor hasil curian. Dan Saat ini baru 2 korbannya dan 2 motor yang ditemukan,” jelas Rihard kepada Bontang Post, Kamis (21/12) kemarin.
Beberapa barang bukti lainnya pun diamankan Polres Bontang, mulai dari dompet, dua unit handphone , kunci berbentuk keris, kunci L, dan 2 buah mata obeng. “Tersangka melakukan curanmor untuk dijual dan uangnya barulah dia gunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” terang Rihard.
Rihard menyebut tersangka AM memang merupakan residivis curanmor di wilayah Samarinda. Tahun 2017 ini, AM baru saja bebas dari lapas tetapi sudah melakukan kembali tindak pidana curanmor. “Pelaku terancam 7 tahun penjara karena melanggar KUHP pasal 363 ayat 1 huruf ke 4, kami masih kembangkan kasusnya,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: