Residivis di Berbas Pantai Berulah, Ditangkap karena Jual Sabu

Tersangka kasus narkoba ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Pengungkapan kasus narkoba tak ada habisnya. Satrenarkoba pada Senin (2/10/2023) pukul 15.45 kembali meringkus pengedar sabu.

Yo (26) warga Berbas Pantai ditangkap saat hendak keluar dari sebuah gang.

“Sebelumnya kan kami sudah dapat laporan bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi sabu, begitu dia keluar dari gang menggunakan sepeda motor langsung kami tangkap,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Saat digeledah ditemukan bungkus rokok berisi 4 poket sabu seberat 6,24 gram. Ponsel, dan sepeda motor juga ikut disita.

“Masih kami dalami dari mana tersangka mendapat barang (sabu) itu,” ujarnya.

Tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dia (tersangka) residivis kasus yang sama, belum lama ini bebas, pokoknya tahun ini,” tandasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version