bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar narkoba pada Selasa (17/10/2023) pukul 13.30.
Ar (32) warga Tanjung Laut yang berdomisili di BSD, Gunung Elai, itu ditangkap di dalam kamarnya.
“Dari pengakuannya dia baru saja terima sabu dari temannya yang antarkan langsung ke rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep
Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dari tangan tersangka didapati 8 poket sabu seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam plastik hitam di kursi ruang tengah rumah. Polisi juga menyita alat hisap, korek gas, dompet dan ponsel.
“Kami sebelumnya sudah intai karena dapat laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia bebas pada 2021 lalu, setelah menjalani vonis sejak 2017.
Akibat perbuatannya dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post