• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHP Final, Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp 1 Juta

by Redaksi Bontang Post
8 Juli 2022, 08:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan diancam denda maksimal Rp1 juta. Aturan itu tertuang dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR, Rabu (6/7).

“Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi Pasal 429 draf RKUHP.

Pasal ini tidak mengalami perubahan sama sekali dibandingkan draf RKUHP 2019 lalu. Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga:  Warga Bontang Bisa Kena Sanksi Jika Biarkan Keluarga Mengemis 

Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan bahwa keberadaan pasal terkait gelandangan ini disalin dari KUHP lama dan hadir di RKUHP tanpa evaluasi.

Menurut aliansi sipil, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, negara seharusnya melakukan langkah-langkah nonrepresif.

Menurut mereka, pemerintah seharusnya mengambil langkah yang sejalan dengan perlindungan dan pemeliharaan sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

“Upaya untuk mengurangi gelandangan merupakan ranah lembaga eksekutif di bidang perlindungan sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan,” kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP. (CNNIndonesia)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gelandanganrkuhp
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Suami di Tenggarong Diduga Bunuh Istri dan Anak

Next Post

Stok Sapi Kurban di Bontang Melimpah, Dialihkan ke Daerah Lain

Related Posts

Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Jalanan di Bontang Didenda Rp 500 Ribu
Nasional

Penghasilan Pengemis di Kota Ini Melebihi Standar Gaji UMR

18 Mei 2024, 16:00
Tidur di Hotel, Pendapatan Pengamen Badut Rp 500 Ribu Sejam
Bontang

Tidur di Hotel, Pendapatan Pengamen Badut Rp 500 Ribu Sejam

11 Juli 2023, 14:47
Satpol PP Bontang Amankan Dua Pengemis Asal Sangatta, Diduga Terorganisir
Bontang

Satpol PP Bontang Amankan Dua Pengemis Asal Sangatta, Diduga Terorganisir

7 Juli 2023, 15:39
14 Pengemis dan Gelandangan Diamankan Satpol PP, Langsung Dipulangkan ke Daerah Asal
Bontang

14 Pengemis dan Gelandangan Diamankan Satpol PP, Langsung Dipulangkan ke Daerah Asal

23 Juni 2023, 15:26
Pengemis di Bontang Diamankan, Berpenghasilan sampai Rp 27 Juta
Bontang

Warga Bontang Bisa Kena Sanksi Jika Biarkan Keluarga Mengemis 

16 Juni 2023, 13:00
Pengemis di Bontang Diamankan, Berpenghasilan sampai Rp 27 Juta
Bontang

Pengemis “Tajir” Dipulangkan ke Keluarga, Dinas Sosial Lakukan Pengawasan

12 Juni 2023, 15:30

Terpopuler

  • Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Terima Bantuan, Masih Ada 14 Rumah di Pagung Bontang Numpang Listrik Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Mahakam, Polres Bontang Sasar Pelanggaran Kasat Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Mulai Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.