• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahli Sebut RKUHP Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tak Libatkan Masyarakat

by Redaksi Bontang Post
21 Juni 2022, 09:15
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa saja dibatalkan jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap enggan membuka draf terakhir pembahasan kepada masyarakat. Sebab menurut Abdul, melibatkan dan memaparkan hasil pembahasan sebuah undang-undang kepada masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang dijamin undang-undang.

“Meskipun kita sangat mendorong dan mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang buatan Indonesia asli, tetapi tetap proses demokratis dalam penyusunannya merupakan hal penting, yang jika dikesampingkan akan menjadi alasan yang kuat untuk membatalkan baik proses maupun substansinya sebuah undang-undang,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022). Pada 2019 lalu, RKUHP sudah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat penolakan masyarakat yang gencar.

Kemudian pada 25 Mei 2022 digelar Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR. Saat itu, Kemenkumham yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP kepada Komisi III DPR pasca pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:  RKUHP Final, Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp 1 Juta

Komisi III DPR lantas menyatakan menyetujui 14 isu krusial itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna. Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.

Padahal, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran atau mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyusunan RKUHP juga dijamin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi MK 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan tidak terpenuhinya aspek partisipasi masyarakat bermakna ini mengakibatkan terbentuknya undang-undang yang memiliki cacat formil. Aliansi nasional reformasi KUHP mencatat 11 kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.

Baca Juga:  Soal Pasal Gelandangan Dipidana di RKUHP, Begini Penjelasan DPR

Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021. Namun obyek utama dari sosialisasi tersebut yakni draf RKUHP baru diberikan aksesnya hanya kepada peserta sosialisasi di Manado.

Akses dokumen RKUHP tersebut sangat eksklusif karena hanya dibagikan khusus kepada peserta yang hadir secara luring di Hotel Four Point Manado maupun yang hadir secara online melalui kanal Zoom. Padahal, draf tersebut seharusnya dapat diakses melalui Kemenkumham maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Baik berupa offline maupun online lewat website yang bisa mudah diakses masyarakat.

Baca Juga:  Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP Terbaru

Abdul juga mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 2019 lalu yang menganjurkan masyarakat mengajukan uji materi (judicial review) ke MK jika RKUHP dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ini (RKUHP) kan belum diketok di rapat paripurna, tapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 September 2019 silam. “Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review,” ujar Yasonna.

Menurut Abdul, pernyataan pemerintah dengan menganjurkan masyarakat melakukan uji materi jika RKUHP dinilai bertentangan dengan UUD 1945 justru memperlihatkan pola yang keliru. “Itu artinya ada niatan yang harus dipertanyakan mengapa justru sosialisasi sebelum undang-undang disahkan tidak dilakukan, justru di situlah substansi dari demokrasi. Jadi jika itu terjadi maka sudah terjadi pelecehan terhadap demokrasi,” ucap Abdul. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email
Source: kompas
Tags: rkuhp
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jalin Silaturahmi, BV PKT Gelar Laga Voli Persahabatan dengan Badak LNG All Star

Next Post

Tingkatkan Kapasitas Kader PEDALGAS, PKT Gelar Pelatihan Edukasi Stunting

Related Posts

Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP Terbaru
Nasional

Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP Terbaru

7 Desember 2022, 10:04
RKUHP Final, Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp 1 Juta
Nasional

RKUHP Final, Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp 1 Juta

8 Juli 2022, 08:00
Soal Pasal Gelandangan Dipidana di RKUHP, Begini Penjelasan DPR
Nasional

Soal Pasal Gelandangan Dipidana di RKUHP, Begini Penjelasan DPR

20 September 2019, 14:30

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.