bontangpost.id – Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik banyak terpasang di bahu, median, hingga persimpangan jalan.
Adapun sejumlah baliho dan bendera parpol terlihat terpasang di median jalan dengan cara ditancapkan ke tanah.
Seperti yang terlihat di Jalan A Yani, bendera PDIP dan Partai Buruh banyak yang ditancapkan di median jalan. Bukan di tempat pemasangan bendera yang telah disiapkan.
Padahal jika mengacu pada Perwali 20/2008, baliho diperkenankan untuk dipasang pada jalur hijau atau di tempat yang disediakan (panggung reklame).
Baliho tidak boleh ditancapkan di tanah atau taman, maupun diikat atau dipaku di pohon. Termasuk ditempel di tiang listrik.
Sementara berdasarkan pasal 34 PKPU 15/2023, APK meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
Aturan pemasangan pun telah diatur dalam pasal 71, di mana APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang Aldy Artrian mengatakan, terdapat sejumlah bendera parpol yang dipasang di median jalan. Namun bendera parpol bukanlah bagian dari APK.
“Bendera ini terpisah dengan jenis APK,” katanya.
Menurutnya, hal itu memungkinkan untuk dipasang. Namun tetap memerhatikan kebersihan, ketertiban, dan estetika kota.
Disinggung mengenai bendera parpol dan baliho yang penempatannya ditancapkan di tanah median jalan, ia menyebut tidak diatur secara spesifik dalam PKPU.
Oleh karena itu, apabila pemerintah daerah merasa keberatan dengan hal tersebut karena sejumlah alasan, maka dapat menyampaikan ke Bawaslu.
“Juga ke KPU selaku pihak yang menentukan titik-titik pemasangan APK,” sebutnya.
Sementara itu, Kodiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bontang Aziz Maidy Muspa menjelaskan, pemasangan APK tidak boleh dilakukan selain pada titik lokasi yang telah ditentukan.
“Sudah diatur terkait kampanye pemilu 2024. Kalau ini (bendera yang ditancapkan di tanah median jalan) dapat langsung ditanyakan ke Bawaslu ya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tidak dapat serta merta melakukan pelepasan APK.
Sejak terbitnya PKPU 15/2023, Satpol PP bertugas mengamankan APK berdasarkan arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ketika mereka (Bawaslu) bilang lepas, ya kami lepas. Jadi memang kami berada dalam ranah pelaksananya saja,” katanya.
Bilamana pihaknya melakukan pelepasan APK tanpa rekomendasi Bawaslu, maka berpotensi terkena somasi.
“Khusus untuk APK parpol, kami pasti koordinasikan dengan Bawaslu. Berbeda halnya dengan baliho komersil,” pungkasnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post