bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan 1,5 kilogram barang bukti sabu dari 32 perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Jumat (11/3/2022).
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani sejak Juli hingga Desember 2021 sebanyak 27 kasus, dan 5 perkara di tahun 2022 ini. Total 32 perkara, dengan jumlah 32 tersangka.
Kepala Kejari Bontang Dasplin mengatakan kasus narkoba sepanjang 2021 terbanyak dari Kelurahan Api-Api dan Gunung Telihan. “Ini pemusnahan terbesar. Sebelumnya tidak pernah mencapai satu kiloan,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain pemusnahan narokoba jenis sabu Kejari Bontang juga memusnahkan barang bukti berupa 21 bong, 19 buah timbangan digital, ponsel 28 unit, korek api 23 buah, plastik klip 70 bendel, senjata tajam 4 buah, dompet 11 buah, pipet 27 buah, tas 2 buah, speaker 1 unit, sedotan 49 buah, pakaian 13 buah, kosmetik 2.314, dan minuman keras 1.344 botol. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post