Sabu Satu Kilo Gagal Edar 

BARANG BUKTI: Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono (pegang kantong plastik) memperlihatkan barang bukti sabu seberat satu kilogram.(BNN KALTIM FOR METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim berhasil mengagalkan pengedaran sabu seberat satu kilogram, Rabu (10/1) lalu. Sebanyak dua orang kurir berhasil diamankan petugas berwajib dalam kasus tersebut. Mereka yakni IS dan AM, warga asal Balikpapan dan Samarinda.

Dalam rilisnya, Jumat (12/10) kemarin, Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Kilometer (Km) 15 Balikpapan, sering dijadikan tempat transaksi gelap narkotika.

Atas laporan tersebut, kemudian petugas BNN Kaltim dibantu BNN Kota Balikpapan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (10/1) pukul 19.00 Wita, petugas BNN Balikpapan berhasil meringkus tersangka IS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tepatnya di Km 15, Balikpapan Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Untuk mengelabui aparat penegak hukum, pelaku IS menyembunyikan barang terlarang tersebut dengan cara mengemasnya ke dalam kotak susu.

Barang tersebut disimpan IS di dalam ransel miliknya bersama bahan minuman lainnya. Sebelum diciduk petugas BNN Balikpapan, tersangka IS sempat membuang barang haram tersebut ke dalam sebuah bak sampah.

Foto lainnya, tampak kedua tersangka.(BNN KALTIM FOR METRO SAMARINDA)

“Menurut pengakuan tersangka, barang itu (sabu-sabu) berasal dari Provinsi Kalimantan Utara,” ungkap Brigjen Pol Raja didampingi Kepala BNN Balikpapan, Kompol Muhammad Daud.

Proses penyelidikan tidak hanya sampai di situ. Tidak ingin kehilangan buruan, petugas BNN Balikpapan kemudian langsung berkoordinasi dengan BNN Kaltim, guna melakukan pengembangan kasus pasca tersangka IS diamankan.

Dari keterangan IS, petugas berwajib mendapatkan informasi bahwa sabu satu kilogram tersebut hendak diedarkan di Kota Samarinda melalui tangan tersangka lainnya, AM. Kamis (11/1) pukul 17.00 Wita, bertempat di Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Samarinda, petugas BNN Kaltim berhasil meringkus tersangka AM.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan. Bila nanti ada informasi lebih lanjut, nanti akan kami kabarkan lagi,” tambah Kompol Daud.

Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dari tangan kedua tersangka. Antara lain uang tunai senilai Rp 4,75 juta, satu unit sepeda motor, empat unit ponsel, kotak susu, buku rekening, dan kartu identitas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum, tersangka IS dan AM terancam disanksi pasal 112 dan 114, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*/ya/drh)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor