bontangpost.id – Polres Bontang memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 25,33 gram dengan cara diblender, Senin (17/4/2023).
Sabu ini didapat dari dua tersangka yakni pasangan suami istri di Guntung. PR (37) dan Su (42) ditangkap di Guntung, Selasa (21/3/2023) pukul 19.10.
Baca juga; Pasutri di Guntung Jual Narkoba, Pesanan Sabu Dianfar Lewat Travel
Adapun sabu senilai Rp 35 juta tersebut diblender oleh Kapolres Bontang bersama Wakil Wali Kota Bontang Najirah, dan sejumlah unsur Forkopimda.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Modus tersangka dalam memasok sabu lewat jasa travel. Narkoba dikirim bersama barang lain menggunakan travel dari Samarinda.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post