bontangpost.id – Narkoba jenis sabu sebanyak 24 poket sabu atau sekitar 12,67 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, Selasa (19/7/2022).
Pemusnahan sabu senilai Rp 4,8 juta itu dilakukan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya didampingi Kasat Resnaskorba Polres Bontang didampingi dari pihak Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Bontang. Diketahui, setiap poket dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus penangkapan Selasa (21/6/2022) lalu di Loktuan, Bontang Utara. Dengan menetapkan, pasangan suami istri, En (34) dan Su (28) sebagai tersangka.
Dalam melayani pembeli, biasanya mereka menjual barang haram itu di rumah. Setiap pembeli dipantau lewat CCTv.
Sebelumnya, mereka membeli via telepon dari orang tak dikenal. Selanjutnya, sabu itu diambil di Bundaran Sintuk.
Keduanya dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Mari kita putus mata rantai peredaran narkoba, kami butuh kerja sama media dan masyarakat, jika ada informasi segera melapor ke kami,” ujar Kapolres Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post