SAMARINDA – Majunya Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 bakal berpengaruh pada roda pemerintahan Kota Tepian. Pasalnya, pasangan kepala daerah ini bakal disibukkan dengan kegiatan kampanye.
Meski begitu, Syaharie Jaang menyatakan jalannya pemerintahan tidak akan terganggu. Pasalnya, masih ada pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang dapat menggantikan tugas kepala daerah.
“Tidak masalah. Kan masih ada Sekda (sekretaris daerah, Red.) dan para asisten,” jawab Jaang singkat usai menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan pilgub ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rabu (10/1) malam kemarin.
Hal senada diungkapkan Nusyirwan Ismail. Dia menyatakan, pencalonan dirinya sebagai wakil gubernur mendampingi Sofyan Hasdam merupakan tugas kepartaian untuk Kaltim. Makanya dia membantah kabar keretakan dirinya dengan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang juga mencalonkan diri dalam pilgub.
“Ini kan wilayah Kaltim, bukan Samarinda. Slotnya juga berbeda. Pak Jaang sebagai cagub dan saya cawagub yang mendampingi Pak Sofyan. Jadi slot berbeda dalam era demokrasi ini tidak ada masalah,” ujar Nusyirwan.
Kata dia, hubungannya dengan Jaang sebagai kepala daerah Samarinda masih sangat baik. Perbincangan dengan Jaang pun masih intens dilakukan. Dalam hal menjalankan tugas di pemerintahan, sama-sama saling berbagi tugas satu sama lain. “Silakan lihat agenda pemkot, kami berbagi dan jalan semuanya,” tambahnya.
Nusyirwan menyebut, baik dirinya maupun Jaang sama-sama berupaya memperjuangkan Samarinda melalui demokrasi di Kaltim. Sehingga pencalonan dirinya dan Jaang melalui jalur yang berbeda dianggap tidak masalah. Nusyirwan pun mengaku telah meminta izin terlebih dulu untuk maju dalam pilgub.
“Saya dan Pak Jaang sudah izin. Oleh sekda diberikan izin untuk tidak ke kantor dalam dua hari ini. Karena beliau (Jaang, Red.) dan saya sibuk mempersiapkan pendaftaran. Sekarang ini kami masih dalam masa kerja. Kecuali nanti setelah Februari baru cuti,” ungkap Nusyirwan.
Selama belum ditetapkan sebagai calon tetap, Nusyirwan akan tetap menjalankan fungsinya sebagai Wawali. Apalagi proses verifikasinya nanti diperkirakan memakan waktu sekira sebulan. Yang pasti dirinya memastikan akan mengikuti peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. “Selama ini ya kami bekerja saja, tidak ada masalah. Baru nanti cuti,” tegasnya.
Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin membenarkan klaim Jaang dan Nusyirwan. Sejak keduanya mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), roda pemerintahan tetap berjalan normal. Karena untuk menjalankan pemerintahan, sudah ada undang-undang yang mengatur.
“Kami tinggal melaksanakan saja, jadi tidak ada masalah,” tutur Sugeng kepada Metro Samarinda.
Keikutsertaan Jaang dan Nusyirwan ini mau tak mau bakal memaksa pemerintahan Samarinda ke depan dijalankan oleh pelaksana tugas harian (Plh). Namun begitu, kewenangan Plh nantinya sangat terbatas. Karena hanya menjalankan tugas-tugas administratif pemerintahan, bukan sebagai pengambil kebijakan.
“Walaupun nanti akan ada Plh yang ditunjuk gubernur, Plh tidak boleh mengambil kebijakan strategis,” ujarnya.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 14 ayat 7 undang-undang tersebut, Plh yang diangkat gubernur tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak besar bagi daerah. Kebijakan yang dimaksud yaitu penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintahan.
Sehingga ketika Plh mengambil kebijakan, maka harus terlebih dahulu dilaporkan kepada gubernur dan menteri dalam negeri (Mendagri). Kewenangannya pun menjadi sangat terbatas ketimbang wali kota dan wawali.
“Kalau hanya wali kota yang mencalonkan diri sebagai gubernur, dia tetap bisa mengambil kebijakan strategis. Karena tugas wali kota bisa dijalankan oleh wawali. Tapi ini keduanya mencalonkan diri,” jelasnya.
Sugeng menerangkan, penetapan Plh Wali Kota akan ditentukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 12 Februari 2018 mendatang. Penunjukan ini dilakukan setelah wali kota dan wawali mengajukan cuti. Salah satu syarat kandidat yang bisa diangkat menjadi plh adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berpangkat eselon II A.
“Di Samarinda hanya saya berpangkat eselon II A. Tapi kalau di provinsi banyak yang memiliki pangkat itu,” beber Sugeng. Dia sendiri mengaku bersedia menjalankan tugas Plh jika ditunjuk gubernur. Dalam hal ini, tugas apa saja yang diinstruksikan gubernur akan dijalankannya. (*/um/luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: