bontangpost.id – Bantuan santunan kematian akibat covid-19 dari Pemprov Kaltim dalam waktu dekat cair. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Muhammad Aspiannur mengatakan telah ada instruksi dari Pemprov Kaltim untuk segera menyodorkan berkas penerima santunan.
Ia menyebutkan durasi maksimal pengumpulan ialah 30 Oktober mendatang. Mepetnya waktu ini membuat organisasi perangkat daerah (OPD) harus kerja keras. Pasalnya, harus meminta sejumlah persyaratan kepada tiap ahli waris.
“Waktunya memang mepet. Tetapi kami harus atur strategi supaya bisa mengumpulkan persyaratan yang diminta sebelum durasi itu,” kata Aspiannur.
Nantinya, tiap ahli waris akan mendapatkan Rp 10 juta. Jika dalam satu keluarga ada yang meninggal akibat virus korona. Pihaknya akan melakukan rapat internal sehubungan itu. Langkah pertama yang akan diambil ialah meminta data kematian dari Dinas Kesehatan (Diskes). Sejauh ini total pasien meninggal akibat virus ini di Bontang mencapai 361.
Meski demikian angka ini akan disortir kembali. Berdasarkan domisili dari anggota keluarga jenazah. Mengingat ada sebagian yang merupakan warga Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Mereka dimasukkan data lantaran mendapatkan penanganan klinis di Kota Taman.
“Kami akan keluarkan yang berasal dari luar Bontang. Sebab datanya akan masuk di domisili daerah bersangkutan. Baik itu Kutim dan Kukar,” ucapnya.
Adapaun persyaratan yang harus dilengkapi untuk menerima santunan ini ialah surat keterangan meninggal Covid-19 dari fasilitas kesehatan, rekam medis, serta surat pernyataan ahli waris dengan mendapatkan legalisir kelurahan.
“Kemungkinan setelah data dari Diskes didapatkan, kami akan bagi tim berdasarkan kelurahan. Nantinya tiap tim akan melakukan pengumpulan dan verifikasi,” tutur dia.
Hingga batas waktu pengumpulan, Dissos-PM akan tetap memperbaharui data kematian. Sehingga berkas yang disodorkan sesuai dengan data terkini. Ke depan, penerima bantuan ini dipastikan tidak mendapatkan program santunan kematian dari Pemkot Bontang senilai Rp 3 juta.
“Mengenai jumlah anggaran yang dikucurkan dari Pemprov nanti kami akan informasikan. Mengingat surat berada di kantor,” terangnya.
Diketahui, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma menuturkan, untuk mendapatkan santunan kematian, ahli waris harus melengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas yang telah dilegalisasi. Atau, kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga dilegalisasi. Syarat lainnya, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
“Tahun lalu sudah didata dan kami mintakan ke menteri sosial sebanyak 288 orang. Namun, keuangan negara tidak memungkinkan. Sehingga ditiadakan, tetapi gubernur dan wakil gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp 10 juta,” kata Agus. Tahun ini, sambung dia, pihaknya belum menerima data terbaru. Namun, bakal segera menyurati Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mendata kembali. Bagi warga yang keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, dia meminta agar mengurus ke Dinas Sosial setempat.
“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh para ahli waris, apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silakan datang ke Dinas Sosial setempat,” pungkas Agus. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: