BONTANG – Ringankan beban ahli waris masyarakat Kota Bontang yang tertimpa musibah kematian, Pemkot Bontang memberikan santunan kematian, Selasa (21/11) di Auditorium 3D eks Kantor Wali Kota. Kegiatan tersebut menghadirkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sofiansyah, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Abdu Safa Muha.
Dalam kesempatan itu, Neni selaku Wali Kota Bontang berkomitmen untuk memperbarui data masyarakat Kota Bontang, melalui validasi data kependudukan salah satunya mendata warga yang sudah meninggal, agar tidak lagi terdaftar di kependudukan Kota Bontang. Salah satu tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting, khsusunya kematian.
“Ini merupakan salah satu upaya Pemkot Bontang dengan memberikan santunan. Berharap, ketika kita membantu masyarakat, masyarakat juga akan membantu pemerintah dengan menginformasikan keluarganya yang sudah meninggal. Agar nama tersebut tidak lagi terdata sebagai penduduk Kota Bontang,” ucapnya.
Neni pun memohon maaf atas keterlambatan distribusi santunan ini. “Mohon maaf santunan tidak langsung diberikan begitu warga meninggal. Alhamdulillah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ada sebayak Rp 220 juta dari 220 masyarakat Kota Bontang yang dipanggil Yang Maha Kuasa (Tuhan),” tambah Neni.
Atas nama Pemkot Bontang, ia mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya keluarga ahli waris. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.
Sementara itu, Abdu Safa Muha menjelaskan maksud pemberian santunan kematian ini adalah sebagai wujud duka cita pemerintah daerah terhadap penduduk yang meninggal dunia. Sekaligus memberikan bantuan dalam meringankan beban dan tanggung jawab ahli waris atas musibah kematian.
Jika pada periode sebelumnya, Pemkot Bontang melalui Dissos-P3M telah menyalurkan santunan kematian kepada 256 ahli waris menggunakan anggaran murni sebesar Rp 256 juta. Berbeda dengan tahun ini, pemberian santunan senilai Rp 1 juta per ahli waris se Kota Bontang menggunakan APBD-P.
“Santunan kematian ini tidak mengenal kaya atau miskin, siapapun masyarakat yang ingin mengajukan berkas pemohonan santunan kepada Pemkot Bontang melalui Dissos-P3M, maka akan kami proses. Santunan kematian senilai Rp 220 juta ini merupakan berkas atau data kematian sejak Mei hingga Oktober 2017 ini. Sementara, periode pertama mengacu pada data kematian warga pada medio November 2016 hingga April 2017 lalu,” beber Safa Muha.
Atas nama Dissos-P3M, ia memohon maaf jika dalam aktifitas santunan ini terdapat kekurangan. Safa Muha pun memastikan, bantuan ini bebas pungutan liar (pungli). Masing-masing ahli waris berhak menerima Rp 1 juta, tanpa potongan apapun. (ra)







