POLEMIK Dusun Sidrap kembali mencuat ketika Pemkab dan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) satu suara menolak Sidrap masuk Bontang. Padahal, pertemuan 3 Januari 2019 lalu dengan Gubernur Kaltim dan Pemkot Bontang, mereka sepakat usulan 164 hektare Sidrap masuk Bontang bakal dibahas.
Menanggapi hal itu, Pemkot Bontang tetap berpegang pada berita acara fasilitasi (BAF). Terkait aspirasi masyarakat Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim untuk bergabung dengan Bontang.
Senada dengan pemkot, Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris mengatakan pernyataan di media dari Pemkab Kutim dan Ketua DPRD Kutim tidak menggugurkan hasil kesepakatan dengan gubernur.
“Ini fakta hukum, gubernur, bupati dan wali kota telah mewakili negara. Artinya melekat tatanan hukum dalam kesepakatan itu,” tegas Agus Haris, Kamis (10/1/2019).
Disebutkan, kalau ada yang mengingkari alias menolak, maka kesepakatan dengan gubernur diacuhkan begitu saja. Sementara, terkait perselisihan tapal batas wilayah itu murni kewenangan gubernur. Sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
“Pak Gubernur sudah melalui tahapan itu dengan mengundang kedua belah pihak dan disepakati bersama,” urainya.
Jika sampai detik terakhir nanti tetap belum ada kejelasan, Agus menyebut hanya ada satu jalan. Dirinya siap melepas jabatannya sebagai anggota DPRD Bontang untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya bakal datang sebagai warga Sidrap jika perintah sesuai Permendagri 141 Tahun 2017 diabaikan semua pihak,” jelas Agus.
Sementara melihat dari prosesnya, penyelesaian tapal batas Dusun Sidrap dinilai masih berlangsung panjang. Karena jika dilihat tahapannya, mulai dari gubernur, kementerian terkait dan telaahan pertimbangan masing-masing testimoni, barulah kementerian mengeluarkan keputusan.
“Jika hasil itu tidak memenuhi aspek hukum mula dari keadilan, manfaat, dan ketetapan hukum, maka itu dasar saya menggugat ke MK,” terang poitisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu solusi. Agus juga bakal mengerahkan seluruh warga Sidrap untuk menggugat ke MK. Pihaknya juga bakal menggalang aksi sejuta koin dalam kurun waktu satu bulan. “Mungkin Sabtu-Minggu kami akan turun ke jalan meminta sumbangan ke masyarakat Bontang,” sebut Agus.
Agus juga menantikan tinjauan lapangan 14 Januari mendatang. Jika batal di tanggal itu, bukan berarti gagal. Karena gubernur pasti berpikir mengapa ada yang mengingkarinya.
“Kami warga Sidrap akan menunggu respon dan keputusan gubernur. Karena tanpa turun pun, gubernur bisa melanjutkan surat itu ke bagian tata wilayah di kementerian,” bebernya.
Kata Agus, tindakan Pemkab Kutim dan Ketua DPRD Kutim dinilai memberikan contoh politik buruk. Yang berdampak pada perselisihan dengan warganya. (mga/luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post