bontangpost.id – Program vaksinasi Covid-19 di Bontang, Kaltim sudah masuk tahap kedua. Tenaga kesehatan (nakes) mendapat giliran pertama. Kemudian disusul 9 kelompok pekerja sektor publik di gelombang kedua ini. Lantas bagaimana dengan yang tertinggal vaksinasi?
Jubir Tim Satgas Bontang, Adi Permana mengatakan, mereka yang ketinggalan vaksinasi masih mendapat giliran di tahap selanjutnya. Namun mestinya, vaksinasi diikuti masyarakat sesuai jadwal. Ini untuk memudahkan pemerintah, mendeteksi kelompok masyarakat yang belum disasar vaksin.
“Jadi tidak pusing kami bolak balik. Jangan sampai ketinggalan. Mestinya sesuai tahapan,” beber Adi belum lama ini.
Bila memang tak bisa mengikuti vaksinasi sesuai jadwal, kata Adi, mestinya itu disebabkan suatu hal yang mendesak. Misal ketika skrining awal, calon penerima vaksin tidak lolos. Lantas diminta menaikkan kondisi tubuh untuk kloter selanjutnya. Atau karena sakit, bukan karena tidak mau.
“Kalau vaksinasi sesuai jadwal akan memudahkan kami juga,” katanya.
Bila tak masuk tahapan selanjutnya, mereka yang tertinggal vaksinasi akan dihimpun dalam satu kelompok. Bila jumlahnya mencukupi, baru vaksin berani dibuka. Ini untuk menjaga kualitas vaksin.
Kata Adi, cara ini dimungkinkan. Sebab pemerintah sekadar menentukan sasaran dan kuota vaksin. Pelaksanaan di lapangan bisa dimodifikasi.
“Kami cuma terima vaksin. Jumlahnya ditentukan pusat. Intinya vaksin harus diberi sesuai sasaran yang ditentukan. Tidak boleh melenceng,” tegasnya.
Adapun tahap kedua ini menyasar pekerja sektor publik. Di antaranya jurnalis, tukang ojek, aparatur sipil negara, TNI, Polri, guru, atlet, pedagang, dan lansia. Khusus di Bontang, karena baru menerima 190 vial vaksin Sinovac, atau setara untuk 1536 calon penerima.
Dengan banyak sasaran, maka durasi vaksinasi tahap dua ini cukup panjang. Meski dijadwalkan rampung Maret, tapi bisa diperpanjang hingga April. Kecepatan cakupan vaksinasi sangat dipengaruhi jumlah vaksin diterima. Sementara vaksin yang diterima bukan berdasar kebutuhan, tapi jatah yang ditetapkan pemerintah pusat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post