BONTANGPOST.ID, Bontang — Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani, memberikan klarifikasi terkait protes pedagang Vespa Kopi yang keberatan atas pengangkutan kursi dan meja oleh petugas. Ia membenarkan penindakan tersebut dan memastikan anggotanya telah bekerja sesuai prosedur.
Peristiwa itu terjadi di halaman Kantor Satpol PP, Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Jumat (15/11/2025) malam, setelah petugas menyita kursi dan meja dari kedai yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Menurut laporan petugas lapangan, kursi dan meja itu ditemukan berada di depan ruko dan di atas trotoar, sehingga dinilai melanggar aturan.
“Anggota kami bertindak sesuai prosedur. Saat penindakan, kursi itu berada di depan ruko dan di atas trotoar. Pemiliknya juga sudah tiga kali mendapat teguran,” ujar Ahmad Yani.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Pasal 10, yang melarang pedagang menggunakan trotoar untuk berjualan maupun menempatkan perlengkapan usaha.
Pedagang yang bersangkutan telah diajak ke kantor Satpol PP untuk pendataan sekaligus diberikan penjelasan terkait aturan dan pelanggaran yang dilakukan.
“Makanya kami ajak ke kantor untuk bicara baik-baik, menjelaskan mengapa ia ditertibkan, dan aturan Perda yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya.
Barang sitaan kini masih berada di kantor Satpol PP sebagai bukti. Ahmad Yani menyebut barang akan dikembalikan kepada pemilik, namun harus melalui prosedur yang telah diatur.
“Barang tidak bisa langsung diserahkan. Kami harus mendata terlebih dahulu agar jumlahnya tidak keliru, kemudian dibuatkan berita acara penyerahan,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh pedagang yang melanggar sepanjang jalur tersebut telah ditindak.
“Tidak ada tebang pilih. Semua pedagang yang melanggar di jalur itu kami tindak,” pungkasnya.
Sebelumnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani pada Jumat malam memicu protes dari seorang pedagang kopi. Ia keberatan karena kursi dan mejanya diangkut, sementara ia mengaku tidak berjualan di trotoar.
Dalam video yang diterima media ini, pedagang tersebut menuntut agar barangnya dikembalikan.
“Itu hak saya, saya mau ambil kursi. Saya tidak berjualan di trotoar, saya di ruko yang saya sewa,” tegasnya. (*)






