Masih Didata, Siapkan Sanksi bila Melanggar Lagi
BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia terkait penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berdagang yang dilakukan oleh pedagang kreatif lapangan (PKL) Senin (23/8) malam tadi. Terdapat 3 penjual yang melanggar Perda nomor 7 tahun 2012, kesemuannya berada di jalan Ahmad Yani.
“Kebetulan malam ini hanya mendata dan mengingatkan agar tidak berdagang di atas trotoar lagi. Kami sudah memegang datanya, nanti berikutnya akan didatangi kembali apakah tidak berjualan diatas trotoar lagi,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Bontang, Sunaryo.
Sebelum melakukan razia tim Satpol PP sudah melakukan survei sehubungan dengan pelanggaran tersebut. Hasilnya sekitar puluhan kendaraan masuk dalam target list. Akan tetapi saat razia tidak diketemukan kesemuanya dikarenakan kesadaran dari warga sendiri.
Ketiga pelanggar atas perda tersebut terdiri dari pedagang buah, konter kartu perdana telepon seluler, dan penjual roti. Untuk pedagang buah saat razia sudah memundurkan dagangannya dibelakang garis kuning trotoar.
“Tidak kita data tetapi tetap kita tegur, karena hasil survei tadi sebenarnya dia melanggar, namun karena melihat kami ia mundur,” tambahnya.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP, Haeruddin menambahkan bahwa Satpol PP telah melakukan pemetaan terhadap titik spot terbanyak terkait pelanggaran berjualan di bahu jalan dan trotoar. Ketiga titik yang menjadi sorotan Satpol PP ialah jalan Ahmad Yani, Pupuk Raya, dan KS Tubun.
“Mobil yang berjualan di badan jalan terletak di jalan Ahmad Yani, Pupuk Raya, dan KS Tubun akan dipantau terus baik siang, sore, maupun malam,” ujarnya.
Pelanggar yang didata saat ini diberikan surat peringatan pertama. Apabila kemudian hari, Satpol PP mendapatkan pelanggaran lagi maka akan diberikan surat teguran kedua sekaligus surat panggilan.
“Setelah dipanggil kita buatkan berita acara pemeriksaan. Jikalau terbukti dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) baru kita ajukan melalui tindak pindana ringan dengan sanksi 3 bulan kurungan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bontang, Basri.
Selain Perda nomor 7 tahun 2012, pedagang tersebut juga melanggar perda 21 tahun 2001 tentang penumpukan material bahan bangunan di trotoar menggunakan meja yang terbuat dari kayu. Ditambah Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang tertib lalu lintas dimana kendaraan tidak boleh ada parkir di badan jalan. Ia berharap melalui peringatan ini masyarakat mengerti akan peraturan tersebut dan tidak melanggarnya di kemudian hari.
“Selama ini aman-aman saja baru pertama kali ditertibkan tidak ada pelanggaran kedua dan seterusnya. Mudah-mudahan masyarakat Bontang ini memahami dan aman,” tandasnya.
Razia ini dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Dishub, Diskop-UKMP, kepolisian, kejaksaan, Polisi Militer dari Subdenpom VI/1-2 Bontang, dan TNI. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: