SANGATTA – Kutim yang banyak terdapat kasus sengketa lahan kerap meresahkan berbagai pihak. Itu kerap membuat banyak gesekan, terutama antara masyarakat dan perusahaan swasta.
Diketahui, sengketa lahan di Kutim tercatat hingga 27 kasus sepanjang 2016, berdasarkan data yang ditangani Polres Kutim. Dari keseluruhannya, 50 persen kasus merupakan semgketa antara masyarakat dengan perusahaan.
Maka dari itu, peraturan daerah (perda) yang mengatur tentag pembebasan lahan perlu dicetak untuk membantu meredam konflik dari permasalahan tersebut.
Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) pembebasan lahan DPRD Kutim Herlang, masyarakat dan perusahaan banyak bersengketa karena aturan hukum juga belum mumpuni menengahi. Jika dibiarkan, persengketaan lahan bakal terus bermunculan, dan dampak konflik pun tak terhindarkan.
Maka dari itu, ujar legislator dari fraksi Hanura tersebut, perlu ada regulasi yang mengatur tentang pembebasan lahan. Hal itu mendukung jalur perizinan pembebasan lahan di pemerintahan, sekaligus mempertegas alur penguasaan lahan.
“Sudah banyak masyarakat dan perusahaan saling klaim lahan. Masing-masing mereka memiliki alasan dan bukti yang cukup. Lagi-lagi hal seperti itu memicu konflik,” ujar lelaki yang duduk di bangku komisi D tersebut.
Ditegaskannya, bagaimanapun klaim yang diajukan, semua bermuara pada hasil akhir di jalur hukum. “Artinya, harus menempuh jalur hukum di pengadilan. Nah, makanya, sebelum semakin banyak kejadian serupa terjadi, kami dari DPRD berencana membuat perda pembebasan lahan. Semoga mampu mengurangi konflik,” ungkap dia. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: