BONTANG – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak mencantumkan mulainya pelaksanaan PPDB bagi sekolah swasta. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Saparudin. Ia menyatakan sekolah swasta diperbolehkan untuk memasang atribut terkait PPDB.
“Silakan sekolah swasta kalau mau buka PPDB. Tidak diatur soalnya di Permendikbud,” kata Saparudin.
Menurutnya, aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat itu terdapat ketentuan kapan sekolah swasta dapat memulai PPDB. Bahkan, jika melanggar regulasi terdapat konsekuensi yang timbul. Meliputi pencopotan kepala dinas dan sekolah yang melanggar tidak dapat menerima bantuan operasional nasional.
“Di pasal terkait sanksi pun juga tidak ada mengatur. Jadi ini sifatnya diperbolehkan,” ucapnya.
Berdasarkan ini, sekolah swasta memiliki peluang untuk menggelar PPDB dengan durasi yang lebih lama. Namun, Disdikbud meminta untuk tidak menyalahkan sekolah negeri, jika masih ada sekolah swasta yang kekurangan siswa. Padahal, pelaksanaan PPDB bagi sekolah negeri hanya berlangsung beberapa hari nantinya.
Saparudin mencermati ada peluang Disdikbud melakukan penambahan rombongan belajar (rombel). Meskipun hal itu sulit dilakukan karena tidak ada penambahan guru dan ruang kelas selama ini. Disdikbud akan memonitor pelaksanaan PPDB kali ini. Tidak menutup kemungkinan perubahan rombel ini dilakukan setelah turun petunjuk teknis (juknis).
“Jangan sampai gara-gara sekolah swasta PPDB-nya sudah tutup dan ada beberapa siswa yang tidak tertampung nanti jadi masalah. Ini alternatif saja. Perwali dan juknis direvisi kan bisa,” bebernya.
Intinya, pemerintah daerah harus memfasilitasi warganya untuk mendapatkan pendidikan. Disdikbud bakal menggodok juknis mulai Januari mendatang. Berdasarkan Permendikbud terdapat empat jalur yang bisa ditempuh peserta didik dari daya tampung sekolah. Rinciannya, 50 persen jalur zonasi, 15 peren jalur afirmasi, 5 persen perpindahan tugas orangtua/wali, dan 30 persen jalur prestasi.
“Kami akan segera melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk menyusun formula sehubungan PPDB ini,” pungkasnya. (*/ak/kp)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post