bontangpost.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewacanakan pembukaan pembelajaran tatap muka. Tepatnya pada semester depan yang dimulai Januari 2021. Namun, pemerintah pusat mengembalikan wewenang itu kepada pemerintah daerah.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin mengatakan, pengadaan lembar kerja siswa (LKS) tidak terpengaruh dengan kebijakan itu. Pasalnya baik daring maupun tatap muka sarana pembelajaran itu tetap dibutuhkan oleh pelajar. Baik jenjang SD maupun SMP.
“Tidak ada masalah. Mau daring atau tidak, LKS diperuntukkan untuk siswa,” kata Saparudin.
Bahkan, jika perlu LKS ini diadakan tiap tahunnya. Sehingga siswa tidak dibebani untuk membeli sarana pembelajaran ini. Terlebih penyusunan materi dilakukan oleh guru-guru di Kota Taman. Alhasil bahan yang diberikan sesuai dengan ukuran kompetensi pelajar di Bontang.
“Kalau dibuat gurunya otomatis tahu karakteristik siswanya. Tidak berat pembelajaran juga tidak rendah,” ucapnya.
Bukan hanya itu, soft skill tenaga pendidik juga terasah. Mengingat mereka harus menulis materi pembelajaran. Sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Baik teknik penulisan maupun penyusunan konten yang benar. Akan tetapi rencana pengadaan LKS tiap tahunnya ini bergantung kebijakan kepala daerah.
“Jika disetujui ya terus-menerus,” tutur dia.
Diketahui, pada semester depan Pemkot Bontang menganggarkan Rp 400 juta untuk sarana pembelajaran ini pada APBD 2021. Anggarannya pun dipisah untuk jenjang SD dan SMP. Sasarannya ialah seluruh pelajar baik sekolah negeri maupun swasta. Pengadaan ini akan menjalani skema lelang konsolidasi.
“Saat ini masih dalam penyusunan kurang 20 persen bahan yang belum terkumpul. Target akhir bulan ini sudah selesai prses penyuntingan,” terangnya.
Bagi SD kelas 1-3 jumlah LKS yang dibagikan sesuai dengan kompetensi tematik yang diajarkan di semester itu. Sementara kelas 4-6 terdiri dari tujuh hingga delapan eksemplar. Adapun jenjang SMP mendapatkan sembilan buku sesuai mata pelajaran.
Disdikbud pun membatasi jumlah halaman LKS. 180 halaman maksimal diperuntukkan jenjang SD, sedangkan SMP berjumlah 200 halaman. Beberapa bulan lalu, pengadaan jilid pertama telah didistribusikan. (*/ak/rdh/kpg)







