bontangpost.id – Beragam cara dilakukan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana. Salah satunya dengan memalsukan identitas.
Seperti saat hendak menumpang pesawat dari Jakarta ke Bali. Perubahan identitas ini disinyalir menjadi penyebab sulitnya mengendus keberadaan pria 49 tahun itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin mengatakan, sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO), keterangan domisili terakhir Ngurah berada di Surabaya, Jawa Timur.
“Di check di manifes tapi tidak ada (nama bersangkutan). Tapi dia sudah terendus oleh Kejagung. Jadi ketika mau terbang, mobilnya dicegat di Bandara Soekarno-Hatta,” terangnya.
Ngurah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang. Pada sidang yang digelar di Samarinda, Rabu (25/3/2018) silam. Dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp26,9 juta dan memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp174 juta. Selain itu, ia harus mendekam di penjara. Dia pertama kali ditahan 27 Juli – 25 Agustus 2018. Masa penahanan lantas diperpanjang 60 hari, 26 Agustus – 24 Oktober 2018.
Ketika masih menjalani masa penahanan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan. Belum lagi putusan dari MA terbit, masa penahanan Ngurah berakhir. Dia lantas meninggalkan Samarinda.
MA akhirnya mengabulkan banding yang diajukan JPU. Ngurah dipanggil untuk kembali menjalani proses hukum. Tiga kali pemanggilan dilakukan. Surat pemanggilan ditujukan ke domisil terakhir Ngurah di Surabaya. Panggilan pertama, 18 Juli 2019; kedua 23 Juli 2019; terakhir 29 Juli 2019.
“Tapi terpidana tidak mengindahkan. Surat panggilan justru kembali ke kami (Kejari). Mungkin karena terpidana sudah tidak bedomisili di alamat yang dituju (surat pemanggilan). Pemanggilan itu juga yang menjadi dasar dia ditetapkan DPO,” urai Dasplin.
Sejak saat itulah, jejak kontraktor 49 tahun itu seolah hilang ditelan bumi. Butuh setahun lebih bagi tim yang memiliki motto satya adhi wicaksana itu memburu keberadaan pria kelahiran Jembrana 1971 tersebut.
Adapun Ngurah diciduk Kejagung RI pada Kamis (4/3/2021). Kala itu dia hendak bergerak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menuju Denpasar Bali. Namun dicegat tim intelijen Kejari Kota Tangerang. Lepas dilakukan pemeriksaan, dia lantas ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, tim Kejari Bontang dalam persiapan, menunggu hasil rapid tes antigen ke luar guna menjemput terpidana. Bila semua berjalan sesuai rencana, selanjutnya tim bergerak ke Samarinda menuju Jakarta. Adapun terpidana akan diterbangkan esok dari Jakarta ke Samarinda. Untuk kemudian digiring ke Bontang, dan menjalani proses hukum selanjutnya di Lapas Kelas II A Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post