SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kutim mengaku, tak ada aturan khusus jika perusahaan harus mengutamakan warga lokal dalam bekerja.
Jikapun ada, semua bermula dari kebijakan perusahaan. Dengan begitu, Disnakertrans tak memiliki kekuatan untuk mewajibkan perusahaan mengutamakan warga lokal. Pihaknya hanya mengikuti aturan.
Dalam aturan jelas, siapapun dipersilahkan untuk memasukkan lamaran. Perusahaan pun tak ada ikatan untuk memilih siapa yang harus diterima.
“Jadi tidak ada regulasi khusus warga lokal. Itu hanya kebijakan. Kami tidak bisa berikan surat khusus ke perusahaan untuk utamakan warga lokal. Perusahaan bicara kemampuan dalam bekerja,” jelas Ramli, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Jamsostek.
Hanya saja kata dia, pihaknya hanya dapat mengimbau kepada perusahaan agar mengutamakan warga setempat. Semua untuk kepentingan bersama. Jangan sampai, terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Etikanya seperti itu. Hanya berharap saja agar mengutamakan warga lokal. Paling utama warga sekitar perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Ismunandar menaruh harapan semua perusahaan yang beroperasi di Kutim, lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dalam penyerapan tenaga kerja.
Ia menyesalkan masih terjadi penerimaan tenaga kerja yang lebih mengutamakan tenaga siap pakai dan direkrut dari luar daerah.
“Kalau sistemnya masih menggunakan yang lama, warga Kutim selamanya hanya menjadi penonton sementara arus pendatang meningkat,” katanya.
Untuk diketahui, di Kutim marak aksi demonstrasi yang dilakukan warga. Alasannya, karena perusahaan mengabaikan permintaan warga. Salah satunya menyerap tenaga lokal. Seperti di Kecamatan Kaliorang oleh Perusahaan Indeksim dan PT. Indominco. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: