bontangpost.id – Usai menangkap pengedar sabu berusia 32 tahun di Api-Api, Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan pengembangan, dan turut meringkus dua anak di bawah umur.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Api-Api, Bontang Utara.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, dua remaja yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu ditangkap asyik mengemas sabu.
“Jadi sabu itu dia beli dari kakak iparnya yang juga ditangkap di lokasi yang sama,” ungkapnya.
Baca juga; Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pemuda di Api-Api Diringkus Polisi
Keduanya diketahui sudah sering menjual sabu ke teman-temannya. “Jadi dikumpulkan uang teman-temannya untuk beli sabu, sudah sering transaksinya di rumah (TKP) itu juga,” sebutnya.
Saat diringkus salah satu tersangka sempat melempar poketan sabu ke tangga, namun akhirnya terjatuh ke lantai dan berhasil ditemukan petiugas. Uang hasil penjualan barang haram senilai Rp1.145.000 juga disita polisi.
Atas perbuatannya, mereka kini ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya juga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post