bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu pada Sabtu (7/9/2024) pukul 00.30.
WA (32) diringkus di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan pengintaian. Adapun polisi mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat kumpul segerombolan remaja.
“Setelah digerebek, kami ringkus seorang pria di dalam rumah tersebut,” ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Dari tangan tersangka disita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 2,34 gram, satu bungkus rokok, dan sebuah ponsel.
“Masih dikembangkan, perihal dari mana dia dapatkan sabu itu, termasuk modus transaksinya seperti apa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post