BONTANG – Pengurusan perubahan dokumen bagi pemohon pencatatan perkawinan untuk non-muslim kini lebih mudah. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang kembali memperkenalkan program inovasi terbaru, yakni “Seven in One”.
Seven in One hanya diberlakukan apabila orang tua suatu pasangan suami istri (pasutri) berdomisili di Bontang. Produk layanan teranyar tersebut untuk mempermudah dan mempercepat kepengurusan perubahan dokumen.
“Kalau orang tua tinggalnya di luar, kami tidak punya wewenang untuk merubah dokumen mereka,” kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bontang, Mida Wardini, Kamis (25/4/2019).
Disampaikan Mida, sejumlah perubahan dokumen yang bisa diperoleh pemohon dalam sekali pengajuan berkas, yakni kartu tanda penduduk (KTP) untuk pasutri dengan perubahan status perkawinan.
Selanjutnya kartu keluarga (KK) baru dengan tanda tangan elektronik untuk pasangan yang menikah dan orang tua kedua pasangan. Sebab, bagi pasangan yang telah menikah otomatis keluar dari KK orang tua dan membuat KK baru.
Kemudian, kedua pasutri langsung mendapatkan akta perkawinan. Secara keseluruhan terdapat tujuh perubahan dokumen yang bisa diperoleh dengan sekaligus.
Di samping pemohon bisa langsung mendapatkan akta perkawinan, orang tua kedua pasangan juga bisa langsung mendapatkan perubahan dokumen kependudukan.
“Program ini berjalan sekitar tujuh bulan lalu. Tapi baru saja di-launching,” ucap perempuan ramah senyum itu.
Diketahui, setiap bulannya pasangan yang mengajukan pengurusan dokumen rata-rata 12 pasangan. Akan tetapi hanya 1 – 2 pasangan saja yang dapat diproses. Sebab, kebanyakan kedua orang tua pasangan berdomisili di luar Bontang. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post