BONTANG – Keluhan pemborong jargas atas nama Lardi yang mengaku belum mendapatkan pembayaran dari kontraktor utama PT Torindo Utama Sakti disangkal pihak Torindo. Pasalnya, PT Torindo Utama Sakti yang meng-takeover-kan ke PT Kaltim Citra Nusantara (KCN) menyatakan, apa yang diminta oleh pemborong itu bukan pekerjaan pemborong atas nama Lardi.
Sehingga, hitungan sisa pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak benar. Karena pihak PT KCN masih menghitungnya dan perhitungannya hanya sisa kurang lebih Rp 500 juta saja.
Manager PT KCN, Basri yang juga hadir bersama Direktur Utama PT KCN Abdul Wahab mengatakan, pekerjaan yang dikerjakan Lardi itu hanya manual boring dan pelintasan pipa PE 63 mm. Sedangkan untuk pekerjaan pengurukan penimbunan kembali serta pasir landasan dan pemasangan batako itu lain item pekerjaan dan itu tidak ada yang dikerjakan.
“Dia (Lardi, Red) tidak mengerjakan semua pekerjaannya, hanya setengahnya istilahnya. Tetapi dia ingin dibayar full,” jelas Basri di Halaman Kantor Lurah Satimpo saat acara gas in, Jumat (24/11) kemarin.
Karena pekerjaan itu tidak dilakukan, maka pihak kontraktor pun tak mau membayarnya. Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk mediasi ulang dengan tujuan mencari jalan keluar dari permasalahan yang timbul ini.
“Jadi KCN tidak mau bayar karena memang tidak dikerjakan,” tegas dia.
Untuk sisa pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar juga, Basri mengaku masih dipertanyakan. Karena menurutnya belum ada kesepakatan tapi mereka sudah menuntut.
“Ini kami masih menghitung berapa sisa pembayaran yang belum dibayarkan, tetapi nilainya tidak mencapai segitu (Rp 1,5 miliar,Red),” ungkap dia.
Pihaknya mengharapkan agar permasalahan tersebut cepat selesai, dan kedua belah pihak saling menemukan titik temu yang sama-sama bisa menguntungkan kedua belah pihak.(mga)







