Soal Aturan Baru, BPJS Telah Melangkahi Presiden

Petugas pelayanan BPJS Kesehatan melayani peserta. (IDHAM AMA/FAJAR/Jawa Pos Group)

Petugas pelayanan BPJS Kesehatan melayani peserta. (IDHAM AMA/FAJAR/Jawa Pos Group)

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membahas aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Hasilnya, DJSN merekomendasikan Peraturan Direktur Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 Tahun 2018 dicabut.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan, tidak ada toleransi terhadap aturan BPJS Kesehatan yang merugikan pasien. “Penyusunan dan penetapan tiga peraturan direktur tersebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan ke DJSN dan para pemangku kepentingan,” kata Sigit kemarin.

Dia menilai BPJS Kesehatan telah melangkahi presiden. Sebab, manfaat jaminan kesehatan nasional diatur dalam perpres. “Peraturan tersebut dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Sigit, DJSN akan memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN). Dia tidak memungkiri bahwa salah satu penyebab BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan itu adalah menutupi kebocoran pembiayaan.

Sigit menambahkan, ada tiga cara yang dapat ditempuh dalam menutup defisit. Yakni, meningkatkan iuran, mengurangi pelayanan, dan menambah suntikan dana dari pemerintah. “Kami akan membuat surat rekomendasi kepada presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN,” kata Sigit.

Polemik muncul setelah BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga peraturan tentang pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Aturan baru itu dinilai menyusahkan banyak pasien. Misalnya, dalam pelayanan rehabilitasi medik, fisioterapi dibatasi hanya dua kali dalam sepekan. Selain itu, rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik tidak bisa mengajukan klaim pembiayaan fisioterapi kepada BPJS Kesehatan.

Imbas dari peraturan itu, ratusan rumah sakit menghentikan pelayanan rehabilitasi medik bagi pasien BPJS. Selain itu, Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mengeluarkan instruksi kepada anggotanya untuk sementara waktu menghentikan pelayanan fisioterapi kepada pasien BPJS, baik yang melalui dokter spesialis maupun tidak.

Di sisi lain, PB Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) mengimbau para sejawat dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (SpKFR) untuk tetap melaksanakan pelayanan rehabilitasi medik kepada pasien sesuai standar dan optimal. PB Perdosri berkomitmen menjaga mutu pelayanan dan kepentingan pasien. Imbauan itu disampaikan melalui surat kepada Perdosri cabang yang ditandatangani Ketua PB Perdosri dr Sudarsono SpKFR.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek pada saat sarasehan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Jumat (27/7) meminta Perdiyan BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 ditunda. Adanya permintaan itu dibenarkan Usman Sumantri, kepala Badan PPSDM Kesehatan. “Saya datang dan mendengar Bu Menteri bicara untuk menunda dan mengevaluasi,” katanya.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG(K) memberikan apresiasi kepada menteri kesehatan. Apalagi, dalam mengkaji peraturan, Nila menyarankan untuk melibatkan organisasi profesi seperti IDI dan stakeholder terkait.

“PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar,” kata Marsis.

Meski sikap Menkes dan sejumlah organisasi profesi sudah demikian tegas, BPJS Kesehatan tetap pada pendiriannya. Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan bahwa BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi. Dia mengatakan bahwa Perdiyan No 2, 3, dan 5 Tahun 2018 itu tetap berjalan. “Akan ditingkatkan ke peraturan badan melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ungkapnya kemarin.

Menurut Nopi, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. “Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS (jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat),” tuturnya. (lyn/c10/tom/jpc)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor