BONTANG – Petak kamar di Prakla, disebut Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang Basri Rase sudah dibongkar pemiliknya. Bukan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Belum ada pemanggilan untuk pemilik wisma. Namun, sudah dilakukan sosialisasi secara lisan,” sebutnya. Sebelumnya, Basri mengatakan, Satpol PP harus melakukan penindakan meski tak diperintahkan.
Sebab, hal itu sudah menjadi tugasnya untuk menindak. Namun, Satpol PP tetap ngotot meminta surat perintah tugas (SPT), bukan hanya secara lisan karena harus menjalankan SOP.
Menanggapi hal tersebut, Basri merasa tak didengar oleh perangkat di bawahnya. Menurut dia, tak harus ada surat jika pimpinan sudah memerintahkan. Meski begitu, pekan depan Basri menjadwalkan untuk melakukan rapat bersama beberapa tim terkait penindakan THM dan petak kamar di Prakla.
“SOP yang mana? Masa harus ada surat dulu kalau pimpinan sudah perintahkan,” jelasnya. Dikonfirmasi kembali mengenai pembongkaran petak kamar di Prakla, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Andi Harto menyebut belum memperoleh kabar jika sudah dilakukan oleh pemilik wisma sendiri.
“Belum ada kami terima laporan soal itu,” singkatnya. Dikabarkan sebelumnya, langkah penindakan terhadap petak kamar di Prakla dan tempat hiburan malam (THM) semakin tak jelas dan masih menjadi teka-teki. Hingga kini belum ada tindakan lagi setelah pembentukan tim penertiban THM dua bulan lalu.
Contoh, langkah pertama yang akan dilakukan tim itu sebelum melakukan penertiban, yakni memanggil para pemilik THM. Namun, hal itu pun belum terlaksana dan hanya wacana. (*/rsy/kri/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post