MEDIASI antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Bontang di kantor Bawaslu Bontang tak mulus. Setelah sempat diwarnai keributan oleh massa pendukung calon legislatif (caleg) yang dicoret namanya dari daftar calon tetap (DCT), Partai NasDem memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan Abdul Rahman, kuasa hukum yang berasal dari Badan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Kepada awak media, ia mempertanyakan alasan Bawaslu Bontang menolak upaya perdamaian yang dilakukan antara KPU Bontang dengan Partai NasDem.
“Dia (Bawaslu, Red.) mendalihkan pasal 20 peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018. Itu kan tentang tata cara Bawaslu dalam melakukan penanganan perkara, tapi itu malah jadi dasar penolakan. Jelas tidak relevan,” tegasnya, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, dalam upaya mediasi ada ruang untuk berdamai antara kedua pihak yang bersengketa, yakni KPU dan Partai NasDem. Ia juga heran, saat KPU dan Partai NasDem memutuskan untuk berdamai, justru keputusan tersebut dianulir oleh Bawaslu sebagai mediator atau hakim.
“Regulasi yang manapun kami tidak tahu, karena menurut Bawaslu, mereka hanya menilai itu perintah hukum dari Bawaslu Kaltim,” katanya.
Abdul pun akan menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan perkara ini. “Kami akan berusaha menggugat yang jadi hak-hak kami,” pungkasnya. (luk/zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post