SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang meringankan vonis kurir sabu 14,02 kilogram, Suwardi. Kendati salinan putusan itu sudah diterima sejak pekan lalu.
Kajari Kutim Mulyadi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Amanda menjelaskan, salinan putusan PT telah diterima pihaknya pada Jumat (28/4) lalu. Di hari yang sama, Kajari langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait putusan tersebut.
“Karena Kejati di atas kami, makanya kami bersurat untuk berkoordinasi sekaligus meminta arahan,” terang Amanda ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/4) kemarin.
Itu sebabnya, Kejari Sangatta masih dalam tahapan pikir-pikir. Sesuai aturan, Kejari diberikan 14 hari untuk memutuskan langkah sejak salinan putusan diterima.
“Makanya saat ini masih pikir-pikir apakah putusan itu diterima, atau mengajukan kasasi. Kami masih punya waktu sampai minggu depan,” ujarnya.
Dia memperkirakan arahan dari Kejati akan diterima dalam waktu dekat. Setelah itu, Kejati akan mengambil sikap.
“Minggu depan Kejari pasti sudah mengambil keputusan,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, gara-gara menyesali perbuatan kriminalnya dan punya tanggungan keluarga, Suwardi lolos dari vonis seumur hidup. Hasil banding di PTSamarinda meringankan hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Suwardi dihukum untuk menghabiskan usianya di penjara alias hukuman seumur hidup. Vonis itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Februari 2017 lalu.
Atas putusan itu, Suwardi mengajukan banding ke PT Samarinda. Ternyata, upaya hukum yang dilakukan Suwardi berbuah keringanan hukuman. Berdasarkan surat putusan banding nomor 33/PID/ 2017/PT SMR yang dikeluarkan pada 7 April 2017 lalu, mengubah putusan PN Sangatta dengan menjatuhkan penjara sebanyak 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Hakim Ketua Maramis, Subihatta, dan Agung Suradi sebagai hakim anggota, memberikan keringanan dengan alasan Suwardi menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona mengunkapkan, putusan PT tersebut sudah diterima pihaknya pekan lalu. Berdasarkan hasil salinan putusan itu, dia mengatakan PT sependapat dengan petimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya. Yakni Suwardi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, yakni tindak pidana narkoba. Pertimbangan dari PN itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara, kecuali lamanya pidana pokok.
“Intinya hakim PT sependapat pertimbangan hukum PN. Hanya, mengenai lamanya pidana pokok yang berubah. Yakni mengubah putusan PN dengan menjatuhkan penjara sebanyak 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Andreas, Rabu (3/5) lalu.
Selain Suwardi, kurir lain yang divonis seumur hidup PN Sangatta dalam kasus yang sama adalah Galeh Widigdo. Hanya saja Galeh memilih menerima hukuman itu. Terkait dengan putusan PT, seluruh pihak dapat untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post