Soal Tuntutan Kurir Sabu 14 Kg, JPU Minta Petunjuk Kejagung

Ilustrasi

SANGATTA – Setelah selesai mendengarkan keterangan saksi serta Su dan Gw – terdakwa  pembawa sabu 14 Kg, kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, melalui Tim JPU akan menyampaikan tuntutan hukuman. Namun, tuntutan akan disampaikan setelah mendapat arahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami akan segera menyampaikan tuntutan setelah ada petunjuk Kejagung, semoga sesuai jadwal pada awal tahun 2017 nanti sudah disampaikan,” terang JPU Muhammad  Iqbal usai sidang terhadap Su dan Gw belum lama ini.

Disinggung kemungkinan Su dan Gw dituntut hukuman mati, karena barang haram yang dibawa 14 Kg, dia belum berani menyebutkan apalagi memastikan. “Kita akan meminta petunjuk Kejagung, meski keduanya mengaku pernah membawa sabu dalam jumlah besar,” ungkap Iqbal.

Su dan Gw, dua terdakwa kurir  sabu seberat 14 Kg dalam persidangan belum lama ini sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka sabu. Namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  M Iqbal dan Herisnyah, keduanya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu salah satu jenis Narkoba yang dilarang pemerintah.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, keduanya akhirnya mengakui  membawa jerigen hitam berisikan sabu akan mendapat upah buat lebaran.

Bahkan  terdakwa Su mengaku telah menerima Rp 25 juta dari Rp 50 Juta yang dijanjikan, dipenghujung sidang keduanya mengaku menjadi kurir narkoba karena ingin mendapatkan uang untuk lebaran. “Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Su yang dibenarkan Gw menjawab pertanyan majelis hakim.

Su dan Gw sebagai pembawa sabu seharga Rp 30 M lebih ini didakwa pasal 112 dan 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika. Pada persidangan dua bulan lalu, JPU mengungapkan perbuatan keduanya baik di Pulau Bunyu, tiba di Bulungan hingga tertangkap di Sangatta.

Tim JPU, menyebutkan terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. (dy)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version