BONTANG- Pemerintah Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Perizinan Sektor Perikanan Provinsi Kaltim, di Auditorium Walikota Lama, Jalan Awang Long Kamis (28/9).
Hadir sekaligus membuka sosialisasi ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Rusmadi Wongso, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang Hj Adji Erlynawati, Mantan Wali Kota Bontang, Dr H Andi Sofyan Hasdam sebagai narasumber serta beberapa kapala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kota Bontang dan ratusan nelayan se- Kota Bontang.
Dalam sambutnya, Kepala DKP3 Adji Erlynawati menyampaikan, dengan adanya kemudahan perizinan di sektor perikanan ini, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh nelayan dan para pelaku usaha di sektor kelautan di Kota Bontang. Selain itu, dari adanya kemudahan perizinan sektor perikanan ini, akan membuka jalan bagi nelayan, guna membantu pemerintah dalam upaya mewujudkan Bontang sebagai Kota Maritim, yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Taman.
“Kami berharap semoga sosialisasi ini, seluruh peserta bisa lebih paham dalam proses perizinan di sektor perikanan. Kemudahan ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang kepada para nelayan dan pelaku usaha di sektor kelautan. Tidak hanya kemudahan saja, tapi menjadi bukti nyata keseriusan dan perhatian pemerintah kepada nelayan. Dimana saat ini pemerintah telah memberikan asuransi kepada nelayan, dan sejauh ini berjalan baik dan lancar,” ungkapnya
Sementara Sekprov Kaltim Rusmadi Wongso menyampaikan, berpindahnya proses perizinan di sektor perikanan dari Pemkot Bontang ke Pemprov Kaltim, sesuai amanah Undang-Undang 23 Tahun 2012. Di mana sebagai aparatur negara harus dilaksanakan. Namun demikian, para nelayan di Kota Bontang tidak perlu khawatir, karena Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang katanya akan terus memberikan kemudahan di segala hal, termasuk perizinan sektor perikanan.
“Proses pengurusan izinnya tetap di Bontang, hanya saja nanti Dinas Perikanan yang melaporkan ke Pemprov. Sedangkan proses pembuatan izinnya bisa selesai dalam 3 hari, dan tidak ada pengutan. Kalaupun ada, itu hanya dikenakan bagi pelaku usaha perikanan di atas 10 juta. Pungutannya itupun tidak besar dan retribusinya masuk ke kas negara. Saya mengingatkan kalau ada pungli dalam pengurusan perizinan perikanan ini, segera laporkan ke aparat yang berwenang dan jangan takut,” kata Rusmadi
Sebelum mengakhiri sambutannya, Rusmadi kembali berpesan kepada seluruh nelayan, agar dalam melakukan aktifitasnya sebagai nelayan senantiasa memperhatikan perlengkapan surat perizinan-nya. Sehingga apa yang mereka lakukan legal dan sah, menurut aturan yang berlaku. Paling penting adalah senantiasa mengutamakan kesehatan dan keselamatannya. (hms7)







